Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko Darmin: Penurunan Harga Tiket Pesawat Tak Bisa Hanya Sekali

Kompas.com - 26/06/2019, 14:53 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, penurunan harga tiket pesawat penerbangan murah atau low cost carrier (LCC) harus dilakukan secara berkelanjutan.

Menurut Darmin, maskapai tak boleh hanya menurunkan harga tiketnya dalam jangka waktu tertentu saja.

“Boleh saja dia (maskapai) bilang promo, tetapi (penurunan harga tiket pesawat) harus terus (berkelanjutan), enggak bisa sekali saja,” ujar Darmin di Jakarta, Rabu (26/6/2019).

Baca juga: Harga Tiket Penerbangan Murah Harus Turun Maksimal 1 Juli 2019

Darmin menambahkan, paling lambat 1 Juli 2019 maskapai LCC harus sudah melaporkan detil penurunan harga ke Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Dalam laporan itu, para maskapai harus rute mana saja yang akan diturunkan harganya, dan berapa besaran penurunan harga tiket tersebut.

“Kalau dia (maskapai) namanya pakai promo boleh, tapi yang jam sekian, tiap hari itu ya boleh juga, enggak 100 persen dalam pesawat itu. misalnya 50 60 70 persen dari (total) kursi,” kata Darmin.

Sebelumnya, Lion Air akan mengikuti keputusan pemerintah terkait penurunan harga jual tiket pesawat pada jaringan domestik untuk kategori maskapai berbiaya murah atau low cost carrier (LCC).

Baca juga: Pemerintah Turunkan Tarif Penerbangan Murah, Lion Air Akan Pangkas Harga Tiket

Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, pihaknya akan memberlakukan harga jual tiket promo sampai dengan 50 persen dari tarif dasar batas atas. Rutenya khusus untuk penerbangan domestik pada waktu keberangkatan dan kondisi tertentu.

"Lion Air saat ini sedang melakukan persiapan dan proses terkait penyesuaian harga jual tiket," ujar Danang dalam keterangan tertulis, Jumat (21/6/2019).

Tarif yang berlaku belum termasuk tarif bagasi tercatat, pelayanan jasa penumpang udara, pajak pertambahan nilai (PPN) dan biaya asuransi. Pemesanan dan pembelian tiket promo harus dilakukan paling lambat 10 hari sebelum keberangkatan (H-10).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com