Sementara itu, Direktur Pupuk dan Pestisida Direktorat Jenderal (Ditjen) Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhrizal Sarwani mengatakan, alokasi pupuk bersubsidi 2019 telah diatur berdasarkan Permentan No. 47/2018 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Tahun 2019.
Menurut dia, Permentan tersebut berbasis pada luas baku lahan pertanian Badan Pertanahan Nasional (BPN) tahun 2018.
Jika dibandingkan dengan luas baku lahan pertanian BPN tahun 2013, maka secara nasional akan terjadi kekurangan alokasi pupuk sebesar 676.000 ton.
“Kekurangan alokasi ini kami anggap stok, karena dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2019 alokasi pupuk subsidi itu sebesar 9,5 juta ton,” tegasnya.
Dia menambahkan, sampai sejauh ini penyaluran pupuk bersubsidi berjalan lancar dan tidak terjadi kelangkaan pupuk.
Baca juga: Kementan Tingkatkan Pengawasan Pupuk Bersubsidi
Secara rinci, realiasi penyaluran pupuk urea hingga 31 Juli 2019 sudah sebanyak 2,2 juta ton (594 persen) dari alokasi setahun 3.825.000 ton dan SP-36 dari alokasi sebanyak 779.000 ton sudah terserap sebanyak 536,3 ribu ton (68,8 persen).
Sedangkan untuk pupuk ZA, dari alokasi 996.000 ton sudah tersalurkan 561,6 ribu ton (56,4 persen), NPK alokasi sebanyak 2.326.000 ton sudah terealisasi sebanyak 1,5 juta ton (65 persen), dan pupuk organik alokasi 948.000 ton sudah tersalurkan 440,9 ribu ton (46,5 persen)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.