Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Perangkat Desa Setara PNS Golongan IIA Tahun Depan, Ini Anggaran

Kompas.com - 11/09/2019, 19:41 WIB
Yoga Sukmana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memastikan akan memberikan gaji untuk perangkat desa yang setara PNS golongan IIA pada 2020.

Hal itu setelah Badan Anggaran (Banggar) DPR menyetujui anggaran bantuan penyetaraan penghasilan tetap (Siltap) dari pemerintah.

"Untuk perangkat desa sudah ada insentif karena dengan PP yang baru ini. Mereka ada yang namanya Siltap," ujar Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Baca juga: Perangkat Desa Dapat Gaji Tetap Setara PNS, Pengamat Sarankan Hal Ini

"Ini ada peningkatan dari yang sebelumnya jadi ini disetarakan dengan golongan 2A dengan memperhatikan kondisi kondisi yang ada. Dan tadi untuk daerah yang kurang, kita berikan bantuan juga," sambung dia.

Dalam postur sementara APBN 2020, anggaran bantuan penyetaraan Siltap yang sudah disetujui sebesar Rp 1,1 triliun.

Sayangnya dana yang masuk ke Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah itu lebih kecil dari usulan awal.

Baca juga: Tahun Depan, Perangkat Desa Akan Dapat Penghasilan Tetap

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2020, anggaran bantuan penyetaraan Siltap yang diusulkan mencapai Rp 3,7 triliun.

Itu artinya, terjadi penurunan anggaran sebesar Rp 2,5 triliun. Namun tidak diketahui mengapa anggaran tersebut turun dari usulan awalnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pemerintah akan mengalokasikan anggaran khusus untuk penghasilan tetap perangkat desa pada 2020.

Hal tersebut ia sampaikan dalam pidato Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020 dan Nota Keuangan di Gedung MPR-DPR, Jakarta, Jumat (16/8/2019).

"Pada tahun 2020, selain dukungan pendanaan kelurahan, Pemerintah juga mengalokasikan anggaran untuk penghasilan tetap perangkat desa," ujarnya

"Agar kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa meningkat," sambung dia.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa menjadi payung hukum penyetaraan gaji perangkat desa tersebut.

Baca juga: Berapa Ratus Triliun Anggaran untuk Gaji PNS Pemda?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com