Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha: Penyebab PHK di Industri Tekstil Bukan soal Upah

Kompas.com - 17/09/2019, 06:10 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com -  Terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor tekstil bukan disebabkan oleh faktor upah.  Banjirnya produk tekstil impor lah yang menjadi biang lesunya indusri tekstil sehingga berujung PHK.

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat mengatakan, pengusaha tekstil dengan tenaga kerja telah sepakat pengaturan upah menggunakan skema Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Menurut dia, turunnya industri tekstil hingga terjadi PHK dikarenakan banyaknya barang impor. Oleh karena itu perlu ada tindakan pengamanan dan harmonisasi tarif bagi barang impor.

Baca juga: Produk Tekstil Bekas Hasil Impor Membunuh Industri di Indonesia...

"Kami secara resmi men-submit safeguard ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan sudah mendapat persetujuan," ujar Ade di Jakarta, Senin (16/9/2019).

Dia mengatakan, safeguard diusulkan hanya akan dilakukan selama tiga tahun. Namun, pemberlakuan safeguard harus mengikuti aturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Selain safeguard, API juga meminta harmonisasi tarif. Khususnya bagi barang impor yang berasal dari China karena ada ASEAN-China Free Trade Agreement.

Baca juga: Kalah dengan Produk Impor, Sembilan Perusahaan Tekstil Gulung Tikar

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com