KOMPAS.com - Menteri Pertanian ( Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan pemerintahan Jokowi memiliki komitmen kuat dan berpihak kepada petani kecil.
Hal ini diungkapkan Mentan menyusul disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan RUU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Tak hanya terlibat dalam penyusunan RUU yang berpihak kepada petani kecil, pemerintah melalui Kementan juga telah melakukan sejumlah program terobosan yang menitikberatkan kepada upaya peningkatan kesejahteraan petani.
Baca juga: Kementan Terus Kejar Target Realisasi Asuransi Usaha Tani dan Ternak
"Penyusunan RUU ini didasarkan pada upaya untuk meningkatkan peran petani dalam pembangunan pertanian dengan tidak mengesampingkan perlindungan kepada masyarakat,” ungkap Mentan melalui rilis tertulis, Rabu (25/9/19).
Selain itu, ia mengatakan Kementan telah melakukan refocusing anggaran.
"Rehab kantor senilai Rp 200 miliar kami cabut. Sekarang anggaran kami fokuskan untuk sarana dan prasarana pertanian. Semua itu dilakukan untuk membantu petani,” jelas Amran.
Melalui RUU tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, Amran memastikan petani kecil akan semakin dilindungi.
Sesuai ketentuan dalam RUU tersebut, pemerintah wajib berupaya untuk meringankan beban petani kecil berlahan sempit yang budidaya tanamannya gagal panen karena bencana alam.
“Sebagaimana diatur dalam pasal 57, pemerintah pusat dan daerah wajib berupaya untuk meringankan beban petani kecil yang mengalami gagal panen yang tidak ditanggung oleh asuransi pertanian,” jelas Amran.
Petani kecil pun akan mendapatkan prioritas dalam subsidi pupuk. Pada RUU yang baru, disebutkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat mendanai sarana budidaya pertanian untuk petani kecil.
Baca juga: Cegah Karhutla, Kementan Kenalkan Metode Pembukaan Lahan Tanpa Pembakaran
Hal ini sesuai dengan program pengentasan kemiskinan, kedaulatan pangan, pemberantasan narkoba, penanggulangan terorisme, dan subsidi pupuk.