SINGAPURA, KOMPAS.com - Perusahaan startup bidang accomodation network orchestrator (ANO) Airy memiliki layanan Airy Syariah. Layanan Airy Syariah mulai diterapkan sejak awal 2016.
Vice President Commercial Airy Viko Gara mengatakan, hotel Airy Syariah mensyaratkan pasangan yang menginap untuk menunjukkan bukti menikah pada saat check in. Pasangan yang tidak menikah tidak diperbolehkan menginap di hotel tersebut.
"Sekarang apa yang ada di Airy terbatas pada saat kita bilang itu Airy Syariah, artinya unmarried couple enggak boleh masuk," ujar Viko di Singapura, Kamis (17/10/2019).
Baca juga: Dukung Industri Halal Indonesia, Airy Syariah Promosi di Singapura
Viko menuturkan, layanan Airy Syariah bermula dari permintaan pemilik hotel yang tidak ingin propertinya disewa oleh pasangan yang tidak menikah.
Karena itu, Airy selalu memberitahukan syarat bukti menikah untuk hotel Airy Syariah pada laman online travel agent (OTA).
"Kita taruh di OTA kalau properti ini mewajibkan untuk kirim bukti nikah untuk pasangan kalau lawan jenis. Atau kalau identitasnya sudah serumah, enggak usah bawa bukti nikah, tunjukkan saja KTP-nya satu alamat, fine," kata dia.
Airy tidak mau berdebat soal definisi syariah. Perusahaan itu hanya hanya menjanjikan satu hal terkait hotel-hotel Airy Syariah, yaitu pasangan tidak menikah tidak boleh menginap di properti tersebut.
"Kita cuma janjikan satu hal dan itu yang kita jaga," ucap Viko.
Baca juga: Industri Halal RI Kalah dari Negara Sebesar Jatinegara, Ini yang Dilakukan Pemerintah
Konsultasi ke MUI
Airy saat ini sedang berkonsultasi ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal hotel syariah. Sebab, MUI sudah memiliki persyaratan untuk mensertifikasi hotel syariah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.