Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Tanggulangi Peredaran Obat Ilegal

Kompas.com - 27/10/2019, 15:17 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penanganan obat ilegal, substandar, dan palsu terus menjadi perhatian dunia. Risiko peredarannya pun semakin marak karena meluasnya perdagangan online.

Untuk itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berjanji bakal terus menanggulangi peredaran obat ilegal.

Salah satu caranya adalah dengan bekerjasama dengan negara lain, dengan menghadiri pertemuan Member States Mechanism on Substandard and Falsified Medical Products (MSM-SFMP) ke-8 di Markas Besar WHO di Jenewa, Swiss.

"Dengan MSM-SFMP kita berkolaborasi untuk mengatasi peredaran obat substandar dan palsu yang melibatkan sejumlah negara," kata Kepala Badan POM, Penny K Lukito dalam siaran pers, Minggu (27/10/2019).

Penny berujar, dalam forum itu nantinya akan dibangun sistem atau strategi yang meliputi upaya pencegahan (prevention), pelaporan deteksi (detection), dan respon cepat (responsive) untuk mengurangi peredaran obat substandar dan palsu.

Penny menjelaskan BPOM memang telah serius menangani masalah ini agar masyarakat mampu mendapat akses obat yang aman. Dia bilang, upaya itu telah sejalan dengan program nawacita.

Badan POM juga melakukan kerja sama dengan WHO dalam pilot project pelaporan obat ilegal melalui aplikasi di smartphone.

Pilot project yang melibatkan 129 tenaga kesehatan dari 62 fasilitas kesehatan tersebut ditemui produk obat substandar selama 6 bulan pilot project.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com