Penarikan pajak untuk perusahaan-perusahaan over the top (OTT) tersebut menjadi masalah lantaran skema perpajakan umumnya mengategorikan wajib pajak sebagai BUT atau permanent establishment.
Padahal, perusahaan digital telah mengeruk keuntungan yang begitu besar di Indonesia dengan masifnya pengguna jasa mereka. Sementara pemerintah belum mampu menarik pajak untuk perusahaan tersebut.
Oleh karena itulah, pada pertemuan G-20 tingkat menteri 8-9 Juni 2019, negara-negara yang terlibat tengah menggodok peraturan perpajakan yang bakal meredefinisi BUT.
"Company-nya tidak ada di negara kita namun dia mendapatkan revenue yang efektif sehingga tidak bisa diaplikasikan yang selama ini di dalam undang-undang dan perjanjian pajak internasional yaitu BUT permanent establishment. (Saat ini) itu mereka tidak perlu BUT di sini namun mereka mendapatkan revenue yang cukup besar," ujar Sri Mulyani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.