Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Secara Aturan, Denda Sejuta Rupiah karena e-Toll Hilang Dibenarkan

Kompas.com - 24/12/2019, 10:04 WIB
Muhammad Idris,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Sumber kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah video yang memerlihatkan seorang pengemudi truk tengah kehilangan kartu e-Toll dan mendapat denda dua kali lipat, viral di media sosial Facebook.

Unggahan tersebut dibagikan oleh pemilik akun Facebook Sakti Kurnia. Dalam unggahannya, Sakti Kurnia memberikan keterangan sebagai berikut:

"Untuk teman-teman semua, jangan sampai kehilangan kartu E-Toll, karena kalau E-Toll hilang, akan dikenakan tarif 2 kali lipat dari rute terjauh".

Sebenarnya, pengenaan denda pada kartu e-toll yang hilang sudah diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 15 Tahun 2015 tentang Jalan Tol, tepatnya pada pasal 86 ayat 2.

Regulasi itu kemudian diperbaharui dalam PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pasal 86 ayat 2 yang berbunyi:

Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada satu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:

a. pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol

b. menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol

c. tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol

Baca juga: 231.855 Kendaraan Keluar Jakarta Melalui Tol Tangerang-Merak

Sementara itu Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan, apa yang dilakukan petugas jalan tol saat mengenakan denda kepada sopir truk tersebut sudah benar.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada satu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal, pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol.

Denda ini juga berlaku jika pengguna jalan tol menunjukkan bukti tanda masuk yang kondisinya dalam keadaan rusak pada saat membayar tol.

Selain itu, pengenaan denda juga bisa dikenakan bagi pengguna jalan yang tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

Baca juga: Cegah Kemacetan di Tol Trans Jawa, Cipali Mau Diperluas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com