JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging (PIE) Tertentu bagi Rumah Sakit (RS) yang menyelenggarakan pelayanan Virus Korona (COVID-19).
Dengan petunjuk teknis tersebut rumah sakit yang merawat pasien yang terkonfirmasi positif virus corona (covid-19) bisa mengajukan klaim ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Pelayanan yang dapat dibiayai mengikuti standar pelayanan dalam panduan tata laksana pada pasiensesuai kebutuhan medis pasien dengan pembiayaan yang meliputi: administrasi pelayanan, akomodasi (kamar dan pelayanan di ruanggawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruangisolasi), jasa dokter.
Baca juga: RS Milik Lippo Ini Gratiskan Biaya Tes Swab hingga Perawatan Pasien Covid-19
Kemudian tindakan di ruangan, pemakaian ventilator, bahanmedis habis pakai, pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratoriumdan radiologi sesuai dengan indikasi medis), obat-obatan, alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan, rujukan, pemulasaran jenazah, dan pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.
Pelayanan yang diberikan dan maksimal lama perawatan, ditentukan dengan menggunakan tarif INA-CBG dan Top Up perawatan dihitung sebagai Cost per Day yang efektif dan efisien.
Untuk besaran tarif INA-CBG pelayanan pasien covid-19 rawat jalan menggunakan tarif rumah sakit kelas A regional 1. Sementara untuk besaran tarif INA-CBG untuk pasien rawat inap menggunakan tarif rumah sakit kelas A regional 1 dan Kelas Perawatan Kelas 3.
Berikut nilai top up per hari atau coost per day biaya perawatan pasien covid-19:
1. ICU dengan ventilator Rp 15,5 juta
2. ICU tanpa ventilator Rp 12 juta
3. Isolasi tekanan negatif dengan ventilator Rp 12 juta
4. Isolasi tekanan negatif tanpa ventilator Rp 10,5 juta
5. Isolasi non tekanan negatif dengan ventilator Rp 10,5 juta
6. Isolasi non tekanan negatif tanpa ventilator Rp 7,5 juta
1. ICU dengan ventilator Rp 16,5 juta
2. ICU tanpa ventilator Rp 12,5 juta
3. Isolasi tekanan negatif dengan ventilator Rp 14,5 juta
4. Isolasi tekanan negatif tanpa ventilator Rp 9,5 juta
5. Isolasi non tekanan negatif dengan ventilator Rp 14,5 juta
6. Isolasi non tekanan negatif tanpa ventilator Rp 9,5 juta
Baca juga: Menurut Sri Mulyani, Ini Sektor yang Untung dan Buntung Selama Pandemi Virus Corona
1. Pemulasaraan jenazah Rp 550.000
2. Kantong jenazah Rp 100.000
3. Peti jenazah Rp 1,75 juta
4. Plastik erat Rp 260.000
5. Desinfektan jenazah Rp 100.000
6. Transport mobil jenazah Rp 500.000
7. Desinfektan mobil jenazah Rp 100.000
Baca juga: Rumah Sakit Bisa Klaim Biaya Pasien Corona ke Kemenkes, Ini Caranya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.