Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lion Air Group Terapkan Aturan Kursi di Kabin Pesawat

Kompas.com - 17/06/2020, 17:36 WIB
Kiki Safitri,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lion Air Group menegaskan pihaknya tetap menerapkan semua ketentuan penerbangan yang berlaku selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Corporate Communications Strategic Lion Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, hal ini dilakukan berdasarkan rekomendasi dan ketentuan penerbangan dari regulator serta komitmen Lion Air Group untuk tetap mengedepankan faktor keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan (safety first).

“Sistem pengaturan jarak aman, dilaksanakan melalui penyesuaian jumlah kursi berdasarkan tipe pesawat udara yang dioperasikan,” kata Danang melalui siaran media, Rabu (17/6/2020).

Baca juga: Mulai 10 Juni, Lion Air Kembali Layani Penerbangan Domestik

Adapun pesawat udara yang mengalami penyesuaian kursi antara lain kategori jet berbadan sedang atau kecil (narrow body), pesawat berbadan lebar (wide body) dan ATR.

Untuk narrow body pada Boeing 737-800NG, Boeing 737-900ER, Airbus 320-200CEO dan Airbus 320-200NEO memiliki konfigurasi 3-3. Sementara untuk pesawat wide body, tipe Airbus 330-300CEO dan Airbus 330-900NEO memiliki tata letak kursi 3-3-3. Tipe pesawat ATR 72-500 dan ATR 72-600 dengan tata letak kursi 2-2.

Ketiga jenis pesawat tersebut akan diberlakukan aturan kursi sesuai protokol kesehatan, yakni menempatkan baris kursi (row) bagian depan adalah penumpang grup (booking group) dan penumpang yang memiliki uji kesehatan PCR/ Swab Covid-19 dengan hasil negatif.

Sementara untuk baris kursi berikutnya akan disesuaikan, dengan demikian penumpang akan duduk di dekat jendela (window) dan lorong (aisle). Sementara barisan berlakang diperuntukan sebagai area karantina bagi penumpang yang membutuhkan penanganan khusus termasuk terindikasi bergejala Covid-19.

Pengaturan kursi ini dilakukan mulai dari saat proses check in, dengan pemberlakuan jarak aman antar penumpang saat duduk di dalam pesawat. Awak kabin (flight attendant) dan petugas layanan darat (ground handling) juga akan membantu teknis pengaturan jarak ketika berada di kabin pesawat.

“Untuk alasan keselamatan dan keseimbangan (weight balance) pesawat udara saat lepas landas dan mendarat, penumpang dapat dipindahkan sesuai instruksi petugas darat atau awak kabin,”tambah dia.

Adapun hal yang perlu diperhatikan dalam sistem pengaturan tempat duduk bagi penumpang di dalam kabin, yakni mengisi kursi di baris (row) pintu dan jendela darurat (emergency exit door and window) dengan kriteria dewasa (minimal 18 tahun).

Pengisian tempat duduk ini diutamakan untuk penumpang yang tidak bepergian bersama keluarga, memenuhi ketentuan fisik (kondisi sehat jasmani dan rohani), orang berprofesi militer atau polisi, awak pesawat yang tidak bertugas (crew member) dan memahami instruksi dari awak kabin dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.

Baca juga: Garuda Indonesia Masih Tutup Penerbangan ke Timur Tengah dan China

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com