Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Ancam Mogok Kerja Nasional, Ini Respons Kadin

Kompas.com - 01/10/2020, 13:09 WIB
Ade Miranti Karunia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 749/DP/IX/2020 mengenai Mogok Kerja Nasional serta surat arahan Nomor 748/DP/IX/2020.

Surat edaran serta surat arahan tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum Kadin Rosan Roeslani pada 30 September 2020.

Dibuatnya surat tersebut karena adanya rencana aksi mogok kerja massal nasional sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja selama tiga hari, mulai 5-8 Oktober 2020 pada saat Sidang Paripurna DPR RI.

Baca juga: Tolak RUU Cipta Kerja, Serikat Pekerja Sebut 5 Juta Buruh Siap Mogok Nasional

 

Adapun isi surat tersebut berisi saran, imbauan, serta larangan berdasarkan dua undang-undang (UU) yang menjadi landasan Kadin. Pun Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta.

"Seiring dengan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dalam rangka upaya penanggulangan dan penanganan pandemi Covid-19, Pemerintah Daerah DKI dalam Pasal 14 Ayat (1) huruf (a) dan (b) dari Pergub No. 88 Tahun 2020 telah mengatur bahwa "demi kesehatan bersama, masyarakat umum ataupun karyawan tidak boleh melakukan kegiatan berkumpul/bergerombol di suatu tempat," isi dari SE tersebut pada poin 3, Kamis (1/10/2020).

Namun, SE tersebut juga tertulis, mogok kerja boleh dilakukan asalkan terjadi perundingan yang gagal antara pemberi kerja dengan pekerja.

Oleh sebab itu, mogok kerja massal yang akan dilakukan nanti dianggap tidak sah.

Baca juga: Soal Rencana Mogok Nasional Pekerja, Ini Respons Menperin

"Pasal 137 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh yang dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat dari gagalnya perundingan," isi poin 1 dari SE tersebut.

"Sebagai pengejawantahan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan telah diterbitkan Kepmenakertrans No. 232/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah, dimana dalam Pasal 3 menegaskan bahwa mogok kerja yang dilakukan bukan akibat gagalnya perundingan adalah tidak sah," lanjut SE itu.

Kendati demikian, di dalam surat arahan Kadin tertulis, bagi pekerja atau buruh yang tetap kekeuh melaksanakan aksi mogok kerja massal diingatkan untuk tetap melakukan protokol kesehatan Covid-19.

"Menyarankan kepada seluruh pekerja/buruh di perusahaan masing-masing untuk mematuhi peraturan mengenai mogok kerja serta ketentuan tentang protokol kesehatan Covid-19," tulis Rosan.

Selain saran, imbauan serta larangan, dalam SE dan surat arahan yang dibuat Rosan, juga tertulis sanksi yang akan diberikan kepada pekerja atau buruh jika tetap mengikuti aksi mogok kerja nasional.

Namun, sanksi yang akan dikenakan tersebut tak dijelaskan secara rinci di dalam dua surat yang dibuat. 

"Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan tentang Penanggulangan dan Penanganan Covid-19," isi dari surat itu.

Baca juga: RUU Cipta Kerja Disahkan, Buruh Terancam Jadi Pekerja Tak Tetap Selamanya?

Rosan pun mengimbau kepada seluruh pekerja/buruh untuk tidak terprovokasi atas rencana mogok kerja nasional ini.

 

Sebagai informasi, bakal ada 5 juta buruh atau pekerja akan melakukan mogok kerja nasional selama 3 hari, yang akan berlangsung di seluruh Indonesia.

Di Jakarta sendiri, titik mogok kerja akan terpusat di Gedung DPR RI, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Resmikan The Gade Tower, Wamen BUMN: Jadi Simbol Modernisasi Pegadaian

Resmikan The Gade Tower, Wamen BUMN: Jadi Simbol Modernisasi Pegadaian

Whats New
Kemenperin Kasih Bocoran soal Aturan Impor Ban

Kemenperin Kasih Bocoran soal Aturan Impor Ban

Whats New
Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Whats New
Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Whats New
Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Whats New
Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Whats New
Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Whats New
IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

Whats New
Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Whats New
Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Whats New
Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Whats New
Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com