Melihat hal ini, Trenggono lantas meminta Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) mendesain model alat pendeteksi ini.
Lebih lanjut, dia mengungkap, sungkannya Trenggono untuk segera mencabut ekspor benur tak lantas membuat dia seolah tidak tegas.
"Karena begini, laut kita begitu besar. Saya mau tegas banget, tapi bagaimana caranya kalau saya tegas nanti saya salah? (Saya) Enggak mau ngawur, makanya saya butuh evaluasi," pungkasnya.
Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Jual Beli Ribuan Benih Lobster Ilegal, 2 Pelaku Ditangkap
Sebagai informasi, pembukaan keran ekspor benih lobster ditandai dengan Peraturan Menteri Nomor 12 tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah RI oleh menteri sebelumnya, Edhy Prabowo.
Sebelum Edhy menjabat, benih lobster sempat dilarang untuk diekspor bahkan dibudidaya.
Ekspor plasma nutfah itu menuai kritikan karena dalam realiasinya banyak kejanggalan, termasuk menyeret nama Edhy Prabowo dalam lingkaran kasus suap ekspor benur.
Masuknya Edhy ke dalam jeruji besi kemudian disusul oleh keputusan KKP untuk menghentikan sementara ekspor benih lobster.
Apalagi, aturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengenai ekspor benur belum diselesaikan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.