Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekuitas Negatif, 33 Emiten Dapat "Tato" dari BEI

Kompas.com - 24/02/2021, 10:30 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 33 perusahaan tercatat (emiten) yang ada di Bursa Efek Indonesia (BEI) mendapat tato atau notasi khusus E. Notasi khusus tersebut merupakan label yang disematkan bursa atas perusahaan dengan ekuitas negatif atas laporan keungannya.

“Sampai dengan saat ini terdapat 33 Perusahaan Tercatat yang membukukan equitas negatif dan bursa telah memberikan notasi khusus E (Ekuitas Negatif),” kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna kepada Wartawan, Selasa (23/2/2021),

Adapun emiten - emiten dengan ekuitas negatif antara lain, Bakrie Sumatera Plantations (UNSP), PT Modern Internasional (MDRN), PT SLJ Global (SULI), PT Mahaka Media (ABBA), PT Dwi Guna Laksana (DWGL), PT Ratu Prabu Energi (RATU), PT Eterindo Wahanatama (ETWA), PT Alumindo Light Metal Industry (ALMI), PT Centex Tbk (CNTX), PT Tiga Pilar Sejahtera Food (AISA), dan PT Asia Pacifics Fiber Tbk (POLY).

Kemudian, PT Tirta Mahakam Resources (TIRT), PT Intraco Penta (INTA), PT Exploitasi Energi Indonesia (CNKO), PT Wilton Makmur Indonesia (SQMI), PT Argo Pantes (ARGO), PT Global Teleshop, PT Garuda Indonesia (GIAA), PT Steady Safe (SAFE), PT Zebra Nusantara (ZBRA), PT Capitol Nusantara Indonesia (CANI), PT Express Transindo Utama (TAXI), PT Itcsi Jasa Prima (KARW), dan PT Magna Investama Mandiri (MGNA).

Baca juga: Imbal Hasil Obligasi AS Turun, Rupiah Menguat Pagi Ini

Selanjutnya, PT First Indo American Leasing (FINN), PT Mitra, Investindo (MITI), PT Onix Capital Tbk (OCAP), PT Leyand International (LAPD), PT Bakrie Telecom (BTEL), PT Siwani Makmur (SIMA), PT Jakarta Kyoei Steel Works (JKSW), dan Mitra Investindo (MITI).

Nyoman menyebut, terkait dengan ekuitas negatif Perusahaan Tercatat, Bursa tidak memberikan teguran tertulis maupun pemberian batas waktu untuk dapat membukukan ekuitas positif.

“Namun Bursa senantiasa melakukan pemantauan perkembangan operasional dan kinerja keuangan setiap Perusahaan Tercatat,” jelas Nyoman.

Sesuai dengan SE Bursa Nomor SE-00002/BEI/01-2021, pemberian Notasi Khusus bukan merupakan suatu bentuk hukuman atau ketetapan, namun bertujuan memberikan perlindungan kepada investor dalam bentuk awareness atas kondisi tertentu dari Perusahaan Tercatat yang dapat dengan mudah diketahui investor.

“Dengan demikian, dalam masa pandemi, penerapan notasi khusus tetap diberlakukan sebagaimana ketentuan berlaku,” tegas dia.

Baca juga: IHSG Pagi Ini Melaju di Zona Hijau

Disclaimer: Artikel ini bukan untuk mengajak membeli atau menjual saham. Segala rekomendasi dan analisa saham berasal dari analis dari sekuritas yang bersangkutan, dan Kompas.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan atau kerugian yang timbul. Keputusan investasi ada di tangan Investor. Pelajari dengan teliti sebelum membeli/menjual saham.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com