JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung menyatakan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2021 dan PP Nomor 24 tahun 2021 akan mengganggu program kemandirian energi baru terbarukan (EBT).
Pasalnya, selama ini minyak sawit digunakan sebagai campuran pembuatan bahan bakar ramah lingkungan, seperti halnya B30 hingga pencapaian B100.
Dia menyebutkan, 8 juta ton lebih per tahun produksi minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) bakal terganggu akibat regulasi pelaksana dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ini diterbitkan.
Baca juga: OJK Temukan 51 Pinjol Ilegal, Ini Daftarnya
"Kalau kita lihat luas yang ada, berarti 2,78 hektare itu diklaim petani dalam kawasan hutan. Seluas 2,78 hektare dikali produksi rata-rata dari pekebun petani kelapa sawit itu berarti berpotensi mengganggu rantai pasok 8,006 juta ton CPO petani yang dalam kawasan hutan tadi terhadap dari keberlanjutan EBT," kata dia dalam konfrensi pers virtual, Senin (1/3/2021).
PP Kehutanan tersebut memuat mengenai penggunaan lahan kawasan hutan bagi petani sawit selama 20 tahun. Kemudian pengenaan sanksi administratif bagi petani sawit yang tidak flat serta persoalan terkait Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB).
"Kenapa? Kalau 2,78 hektare ini tidak clear and clean, tiga pintu penyelesaian permasalahan dalam kawasan hutan, punya izin STDB maka dia hanya bayar iuran kehutanan. Tidak punya izin maka dia harus membayar yang namanya denda dan hanya dikasih 25 tahun, atau dalam hutan lindung dibayar ambil pakai kebunnya," ujarnya.
Baca juga: Menperin: Diskon PPnBM Mobil Mulai Berlaku agar Pemulihan Ekonomi Lebih "Nendang"
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani beberapa PP menindaklanjuti UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah satunya regulasi tentang penyelenggaraan kehutanan yang termaktub di dalam PP No. 23/2021.
Begitu pula regulasi tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda di sektor kehutanan itu, diatur di dalam PP No.24/2021.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.