Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petani Sawit: PP Kehutanan Terbaru Bakal Ganggu Produksi Biodiesel

Kompas.com - 01/03/2021, 19:04 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung menyatakan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2021 dan PP Nomor 24 tahun 2021 akan mengganggu program kemandirian energi baru terbarukan (EBT).

Pasalnya, selama ini minyak sawit digunakan sebagai campuran pembuatan bahan bakar ramah lingkungan, seperti halnya B30 hingga pencapaian B100.

Dia menyebutkan, 8 juta ton lebih per tahun produksi minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) bakal terganggu akibat regulasi pelaksana dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ini diterbitkan.

Baca juga: OJK Temukan 51 Pinjol Ilegal, Ini Daftarnya

"Kalau kita lihat luas yang ada, berarti 2,78 hektare itu diklaim petani dalam kawasan hutan. Seluas 2,78 hektare dikali produksi rata-rata dari pekebun petani kelapa sawit itu berarti berpotensi mengganggu rantai pasok 8,006 juta ton CPO petani yang dalam kawasan hutan tadi terhadap dari keberlanjutan EBT," kata dia dalam konfrensi pers virtual, Senin (1/3/2021).

PP Kehutanan tersebut memuat mengenai penggunaan lahan kawasan hutan bagi petani sawit selama 20 tahun. Kemudian pengenaan sanksi administratif bagi petani sawit yang tidak flat serta persoalan terkait Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB).

"Kenapa? Kalau 2,78 hektare ini tidak clear and clean, tiga pintu penyelesaian permasalahan dalam kawasan hutan, punya izin STDB maka dia hanya bayar iuran kehutanan. Tidak punya izin maka dia harus membayar yang namanya denda dan hanya dikasih 25 tahun, atau dalam hutan lindung dibayar ambil pakai kebunnya," ujarnya.

Baca juga: Menperin: Diskon PPnBM Mobil Mulai Berlaku agar Pemulihan Ekonomi Lebih "Nendang"

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani beberapa PP menindaklanjuti UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah satunya regulasi tentang penyelenggaraan kehutanan yang termaktub di dalam PP No. 23/2021.

Begitu pula regulasi tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda di sektor kehutanan itu, diatur di dalam PP No.24/2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com