Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Petani Sawit: PP Kehutanan Terbaru Bakal Ganggu Produksi Biodiesel

Kompas.com - 01/03/2021, 19:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung menyatakan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2021 dan PP Nomor 24 tahun 2021 akan mengganggu program kemandirian energi baru terbarukan (EBT).

Pasalnya, selama ini minyak sawit digunakan sebagai campuran pembuatan bahan bakar ramah lingkungan, seperti halnya B30 hingga pencapaian B100.

Dia menyebutkan, 8 juta ton lebih per tahun produksi minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) bakal terganggu akibat regulasi pelaksana dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ini diterbitkan.

Baca juga: OJK Temukan 51 Pinjol Ilegal, Ini Daftarnya

"Kalau kita lihat luas yang ada, berarti 2,78 hektare itu diklaim petani dalam kawasan hutan. Seluas 2,78 hektare dikali produksi rata-rata dari pekebun petani kelapa sawit itu berarti berpotensi mengganggu rantai pasok 8,006 juta ton CPO petani yang dalam kawasan hutan tadi terhadap dari keberlanjutan EBT," kata dia dalam konfrensi pers virtual, Senin (1/3/2021).

PP Kehutanan tersebut memuat mengenai penggunaan lahan kawasan hutan bagi petani sawit selama 20 tahun. Kemudian pengenaan sanksi administratif bagi petani sawit yang tidak flat serta persoalan terkait Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB).

"Kenapa? Kalau 2,78 hektare ini tidak clear and clean, tiga pintu penyelesaian permasalahan dalam kawasan hutan, punya izin STDB maka dia hanya bayar iuran kehutanan. Tidak punya izin maka dia harus membayar yang namanya denda dan hanya dikasih 25 tahun, atau dalam hutan lindung dibayar ambil pakai kebunnya," ujarnya.

Baca juga: Menperin: Diskon PPnBM Mobil Mulai Berlaku agar Pemulihan Ekonomi Lebih "Nendang"

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani beberapa PP menindaklanjuti UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah satunya regulasi tentang penyelenggaraan kehutanan yang termaktub di dalam PP No. 23/2021.

Begitu pula regulasi tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda di sektor kehutanan itu, diatur di dalam PP No.24/2021.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

'Saya Tidak Merugikan Pemerintah, Kenapa Thrifting Harus Dihanguskan?'

"Saya Tidak Merugikan Pemerintah, Kenapa Thrifting Harus Dihanguskan?"

Whats New
Kemendagri Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan Mulai 3 April

Kemendagri Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan Mulai 3 April

Whats New
Rincian Gaji UMR Kota dan Kabupaten Tasikmalaya 2023

Rincian Gaji UMR Kota dan Kabupaten Tasikmalaya 2023

Work Smart
[POPULER MONEY] RI Rugi Rp 188 Triliun Imbas Piala Dunia U-20 Batal | Alasan Lembaga Keuangan Enggan Danai Pensiun Dini PLTU

[POPULER MONEY] RI Rugi Rp 188 Triliun Imbas Piala Dunia U-20 Batal | Alasan Lembaga Keuangan Enggan Danai Pensiun Dini PLTU

Whats New
Dua Investor Baru Triniti Land dan Nindya Karya Bantu Percepatan Bangun Hunian ASN di IKN

Dua Investor Baru Triniti Land dan Nindya Karya Bantu Percepatan Bangun Hunian ASN di IKN

Whats New
ITMG Tebar Dividen Tunai Senilai Rp 11,6 Triliun, Berikut Jadwalnya

ITMG Tebar Dividen Tunai Senilai Rp 11,6 Triliun, Berikut Jadwalnya

Whats New
Laba Bersih Bluebird Melonjak 4.075 Persen Jadi Rp 364 Miliar

Laba Bersih Bluebird Melonjak 4.075 Persen Jadi Rp 364 Miliar

Whats New
BCA Digital Bakal Luncurkan Fitur 'Direct Loan'

BCA Digital Bakal Luncurkan Fitur "Direct Loan"

Whats New
Cara Top Up Saldo Kartu Elektronik Lewat Aplikasi LinkAja

Cara Top Up Saldo Kartu Elektronik Lewat Aplikasi LinkAja

Work Smart
Kenapa PNS Kementerian ESDM Tidak Protes Padahal Tukin Dikorupsi?

Kenapa PNS Kementerian ESDM Tidak Protes Padahal Tukin Dikorupsi?

Whats New
Kemenaker Minta Ditjen Imigrasi Perketat Perlintasan Orang

Kemenaker Minta Ditjen Imigrasi Perketat Perlintasan Orang

Whats New
Resmi Diubah, Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

Resmi Diubah, Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

Whats New
Dukung Kelancaran Mudik Lebaran Pelita Air Datangkan Pesawat Ke-5

Dukung Kelancaran Mudik Lebaran Pelita Air Datangkan Pesawat Ke-5

Whats New
Pertamina Geothermal Energy Bukukan Laba Bersih Rp 1,92 Triliun pada 2022

Pertamina Geothermal Energy Bukukan Laba Bersih Rp 1,92 Triliun pada 2022

Whats New
Mendag: Pedagang Baju Bekas Impor Boleh Jualan sampai Habis

Mendag: Pedagang Baju Bekas Impor Boleh Jualan sampai Habis

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+