Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Temukan 51 Pinjol Ilegal, Ini Daftarnya

Kompas.com - 01/03/2021, 18:03 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 51 fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang Februari 2021.

SWI sudah menutup sebanyak 3.107 fintech lending ilegal sejak tahun 2018 sampai Februari 2021.

Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan, pinjol-pinjol ilegal ini mesti segera ditangani karena berpotensi meresahkan masyarakat. Pinjol ilegal sering melakukan ancaman serta intimidasi jika menunggak pinjaman.

"SWI terus berupaya memberantas kegiatan fintech P2P lending ilegal, antara lain dengan cara mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata Tongam dalam siaran pers, Senin (1/3/2021).

Baca juga: Esemka Tak Masuk Daftar Mobil Bebas Pajak PPnBM

Tongam juga menyampaikan, SWI telah melaporkan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

Lebih lanjut Tongam meminta masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta dan fintech yang ilegal.

"Jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai atau fintech ilegal, masyarakat dapat mengeceknya melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ucap Tongam.

Adapun informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

"Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, WA 081157157157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id," pungkas Tongam.

Sementara itu, daftar 51 pinjol ilegal yang ditangani OJK, antara lain Go Duit, Go Duit - Pinjaman Dana Darura, Go Duit, DanaCepat, Uang Pintar, CashGo - Pinjaman Online Cepat Cair, Butuh Modal - Pinjaman Online Cepat Cair, Butuh Modal - Kredit Dana Rupiah Pinjam Cepat Online, Dana Speed, dan Dana Saku - Online Kredit.

Baca juga: Selain TikTok Cash, Snack Video Juga Resmi Diblokir

Kemudian, KSP Dana Saku, PinjamSaja - KSP Pinjaman Dana Online, Halo Money, dana fun, Dana fun, Rafra Apps Store, Dana Pintar, PinjamanKu, PinjamanKu - Pinjaman Online tercepat dan teraman, PinjamanKu, Dana Kilat - Pinjaman Online Aman, Cepat, dan Mudah, Dana Kilat - Segalanya jadi lebih mudah, dan Uang Kilat.

Selanjutnya, Laju Dana, Cash Lagi Lite - Pinjaman Online Bunga Murah, KSP Dompet Kelapa - Pinjam Uang Tunai Kredit Dana, Durian Runtuh, Loan Segara, Butuh Uang - Pinjam Uang Tunai Mudah, Redholo - Rupee berasal dari sini, Super Rezeki, Modal Cepat - Pinjaman Online Cepat Cair Dan Mudah, KSP Modal Cepat, KSP Dompet Pisang, dan Kredit Rupiah - Pinjaman Uang Online Dana Tunai.

Lalu, Kredit Rupiah - Pinjaman Uang Tunai Dana Cash, Rp Cepat Wallet, Rpwallet : Wallet Management, Rp-Q-Wallet, KSP Dompet Mangga - Alat pinjaman cepat, iDana - Cash, iDana - Pinjam Uang Rupiah Cash Tunai, iDana - Pinjam, iDana - UangQu, iDana, Rupiah Petir - Pinjam Uang Tunai Kredit Dana Cash.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com