Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prosedur dan Syarat Perpanjang SKCK

Kompas.com - 20/03/2021, 06:47 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat. Syarat pembuatan baru maupun persyaratan perpanjang SKCK (syarat perpanjang SKCK) cukup mudah.

Sesuai dengan namanya yakni Surat Keterangan Catatan Kepolisian, fungsi SKCK adalah menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Saat ini, Polri juga menyediakan pengurusan SKCK online.

SKCK biasanya dibutuhkan saat melamar pekerjaan di institusi swasta atau pemerintah, persyaratan ikut seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pendaftaran sekolah (dalam maupun luar negeri), pencalonan diri sebagai kepala desa, DPRD, kepala daerah serta persyaratan menikah dengan anggota Polri dan TNI.

SKCK sendiri memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal penerbitan untuk SKCK Mabes Polri, Polda, dan Polres. Berikutnya masa berlaku 3 bulan untuk SKCK yang diterbitkan Polsek. Artinya setelah melewati masa berlaku, maka SKCK harus diperpanjang kembali. Berikut prosedur dan syarat perpanjang SKCK yang sudah habis masa berlakunya sebagaimana dikutip dari laman resmi Polri.go.id:

Baca juga: Penasaran Berapa Gaji Polisi Berpangkat Jenderal?

Dokumen syarat memperpanjang SKCK

Syarat perpanjang SKCK bagi WNI

  • Fotocopy KTP
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Fotocopy KK
  • Fotocopy Akta Kelahiran
  • Pas foto 4x6 dengan latar belakangan merah 6 lembar
  • Surat pengantar dari kelurahan (bersifat opsional, beberapa Polres atau Polsek tak mensyaratkan surat pengantar)

Persyaratan perpanjang SKCK WNA

  • Fotocopy paspor
  • Fotocopy surat sponsor dari perusahaan atau lembaga
  • Fotocopy KTP dari pasangan (apabila suami/istri WNI)
  • Fotocopy Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  • Fotocopy IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) dari Kementerian Tenaga Kerja
  • Pas foto 4x6 dengan latar belakangan merah 6 lembar

Baca juga: Mengintip Besaran Gaji Polisi, Lengkap dari Tamtama hingga Jenderal

Cara pengurusan SKCK

Pengurusan SKCK bisa dilakukan dengan mendatangi langsung kantor Polsek atau Polres terdekat. Prosesnya bisa dilakukan secara cepat selama dokumen syarat perpanjang SKCK lengkap.

Untuk SKCK tertentu, biasanya tak bisa diurus di Polsek, namun harus diterbitkan di tingkat Polres seperti untuk keperluan pemberkasan CPNS dan penerbitan visa. 

Berikut tahapan pembuatan SKCK di kantor kepolisian:

  • Datang langsung ke loket pelayanan SKCK dan masukan berkas syarat perpanjang SKCK yang sudah disiapkan
  • Loket pelayanan biasanya akan memeriksa kelengkapan persyaratan perpanjang SKCK. Itu sebabnya, bawa dokumen asli untuk berjaga-jaga.
  • Jika tak ada rekaman sidik jari, lakukan pengambilan sidik jari di bagian rekam rumus sidik jari
  • Setelah semua dokumen lengkap, petugas akan memproses penerbitan SKCK.
  • Bayar uang penerbitan SKCK dan tunggu antrean untuk pengambilan SKCK baru.

Baca juga: Cara Urus SKCK Online untuk Syarat Pemberkasan CPNS atau Lamaran Kerja

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com