JAKARTA, KOMPAS.com - SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat. Syarat pembuatan baru maupun persyaratan perpanjang SKCK (syarat perpanjang SKCK) cukup mudah.
Sesuai dengan namanya yakni Surat Keterangan Catatan Kepolisian, fungsi SKCK adalah menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Saat ini, Polri juga menyediakan pengurusan SKCK online.
SKCK biasanya dibutuhkan saat melamar pekerjaan di institusi swasta atau pemerintah, persyaratan ikut seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pendaftaran sekolah (dalam maupun luar negeri), pencalonan diri sebagai kepala desa, DPRD, kepala daerah serta persyaratan menikah dengan anggota Polri dan TNI.
SKCK sendiri memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal penerbitan untuk SKCK Mabes Polri, Polda, dan Polres. Berikutnya masa berlaku 3 bulan untuk SKCK yang diterbitkan Polsek. Artinya setelah melewati masa berlaku, maka SKCK harus diperpanjang kembali. Berikut prosedur dan syarat perpanjang SKCK yang sudah habis masa berlakunya sebagaimana dikutip dari laman resmi Polri.go.id:
Baca juga: Penasaran Berapa Gaji Polisi Berpangkat Jenderal?
Syarat perpanjang SKCK bagi WNI
Persyaratan perpanjang SKCK WNA
Baca juga: Mengintip Besaran Gaji Polisi, Lengkap dari Tamtama hingga Jenderal
Pengurusan SKCK bisa dilakukan dengan mendatangi langsung kantor Polsek atau Polres terdekat. Prosesnya bisa dilakukan secara cepat selama dokumen syarat perpanjang SKCK lengkap.
Untuk SKCK tertentu, biasanya tak bisa diurus di Polsek, namun harus diterbitkan di tingkat Polres seperti untuk keperluan pemberkasan CPNS dan penerbitan visa.
Berikut tahapan pembuatan SKCK di kantor kepolisian:
Baca juga: Cara Urus SKCK Online untuk Syarat Pemberkasan CPNS atau Lamaran Kerja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.