Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Diskon Tarif Listrik, Cek di Sini untuk Tahu Dapat atau Tidak

Kompas.com - 23/07/2021, 13:55 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan memperpanjang diskon tarif listrik hingga Desember 2021, dari semula hanya sampai September 2021. Stimulus ini diberikan sebagai dukungan pemerintah seiring diperpanjangannya kebijakan PPKM.

PT PLN (Persero) pun memastikan siap menjalankan keputusan pemerintah tersebut. Perpanjangan stimulus listrik diharapkan bisa mendorong masyarakat dan pelaku usaha tetap produktif, serta meningkatkan daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Lalu siapa saja dan bagaimana cara mendapatkan diskon tarif listrik?

Baca juga: Diperpanjang hingga Desember 2021, Anggaran Stimulus Tarif Listrik Bengkak Jadi Rp 11,72 Triliun

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril menjelaskan, insentif listrik ini hanya diberikan bagi pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA bersubsidi. Lalu bagi bisnis dan industri kecil dengan daya 450 VA.

Secara rinci, golongan bisnis dan industri kecil, serta rumah tangga dengan daya 450 VA akan mendapatkan diskon tarif listrik 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

Bob mengatakan, untuk bisa mengetahui apakah termasuk kelompok yang mendapatkan diskon, maka pelanggan hanya perlu melihat pada struk pembayaran listrik. Ia bilang, bila termasuk golongan R1/B1/I1/450 VA dipastikan mendapatkan diskon tarif listrik.

"Jadi mudah saja, golongan R1/B1/I1/450, lihat saja di rekeneing sebelumnya apakah ini R1 450 VA maka otomatis dia akan mendapat stimulus, enggak usah ditanya itu pasti," jelasnya dalam webinar PLN, Kamis (23/7/2021).

Sementara bagi rumah tangga daya 900 VA bersubsidi, diberikan diskon tarif listrik sebesar 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

Bagi golongan rumah tangga daya 900 VA, yang mendapatkan hanyalah pelanggan bersubsidi atau tidak mampu. Hal ini bisa diketahui dengan melihat struk pembayaran yakni bila termasuk golongan R1 900 VA.

"Jadi kelihatan kalau yang 900 VA ini, kalau R1 900 VA tanpa embel-embel tulisan lagi, itu pasti dapat dia, tapi kalau tulisan R 900 TM atau artinya rumah tangga mampu, itu enggak bisa," jelas Bob.

Adapun bagi pelanggan pascabayar, baik daya 450 VA atau 900 VA, akan mendapatkan diskon tarif listrik tersebut secara langsung saat membayarkan tagihan listrik setiap bulannya. Artinya saat melakukan pembayaran tarifnya sudah langsung di potong oleh pihak PLN.

Baca juga: Dorong Kendaraan Listrik Jadi Sektor Unggulan, Kemenperin Siapkan Infrastruktur hingga Penanganan Limbah

Sementara bagi pelanggan prabayar, baik 450 VA atau 900 VA, akan mendapatkan diskon tarif listrik saat melakukan pembelian token listrik.

"Jadi otomatis dapat saat melakukan pembayaran atau pembelian token listrik, baik di bank, chanel lainnya, atau bahkan di aplikasi PLN Mobile," terangnya.

Selain diskon tarif listrik, pemerintah juga memberikan stimulus pembebasan biaya beban (abonemen) dan ketentuan rekening minimum diberikan bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial sebesar 50 persen.

"Begitu pula untuk yang abodemen ini juga otomatis akan pada waktu pembayaran terpotong dengan sendirinya," kata Bob.

Untuk diketahui, berdasarkan data Kementerian ESDM, dengan perpanjangan hingga akhir tahun, maka kebutuhan anggaran untuk stimulus ketenagalistrikan sepanjang 2021 mencapai Rp 11,72 triliun.

Anggaran tersebut mencakup diskon tarif listrik sebesar Rp 9,49 triliun, serta pembebasan biaya beban atau abonemen dan ketentuan rekening minimum sebesar Rp 2,26 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com