Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini 4 Tahapan Penyaluran Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Kompas.com - 18/08/2021, 11:30 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji Rp 1 juta telah disalurkan ke rekening penerimanya. Penyaluran bantuan tersebut dilakukan melalui Bank Himbara.

Pada tahap I, 947.669 pekerja telah menerima BSU ini. Terdapat 42.153 pekerja dinyatakan tidak lolos verifikasi karena tercatat sebagai penerima bantuan sosial yang lain, sedangkan 10.378 pekerja lainnya dinyatakan gagal transfer karena rekening banknya tidak aktif.

Lantas, bagaimana sih tahapan penyaluran subsidi gaji Rp 1 juta tersebut?

Baca juga: 42.153 Pekerja Tak Lolos Verifikasi Subsidi Gaji, Ini Penyebabnya

Mengutip akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan, @kemnaker, terdapat empat proes penyaluran subsidi upah ini. Berikut rincian lengkapnya:

  1. BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima BSU kepada Kemnaker. Data ini telah dilakukan validasi dan verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Data tersebut kemudian discreening oleh Kemnaker. Pekerja/buruh yang telah memenuhi syarat dan lolos dalam screening akan diajukan untuk proses pencairan melalui KPPN.
  3. Pemindahbukuan dana ke rekening penerima bantuan pemerintah hanya melalui Bank BUMN yang terhimpun dalam Himbara dan Bank Syariah Indonesia untuk Provinsi Aceh.
  4. Kemnkaer akan membuatkan rekening baru bagi penerima subsidi upah yang belum memiliki rekening Bank Himbara dan Bank Syariah Indonesia.

Syarat Penerima Subsidi Gaji

Untuk diketahui, bantuan subsidi upah Rp 1 juta diberikan dengan tujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja dari dampak pandemi Covid-19.
Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan sebesar Rp 500.000 dalam dua bulan, yang akan diberikan sekaligus Rp 1 juta.

Berikut syarat penerima BSU

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
  • Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
  • Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
  • Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Baca juga: Tahap II, BP Jamsostek Serahkan 1,25 Juta Data Calon Penerima Subsidi Gaji

Cara Cek Penerima Subsidi Gaji

Cara mengetahui penerima bantuan ini bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan dan kedua lewat website resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

Lewat Laman Kemnaker

  • Kunjungi website kemnaker.go.id.
  • Daftar Akun. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
  • Masuk. Login ke dalam akun Anda.
  • Lengkapi profil. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
  • Cek Pemberitahuan. Anda akan mendapatkan pemberitahuan mengenai status penerima subsidi upah bila mencapai tahap ini, apakah Anda terdaftar sebagai calon penerima BSU, atau tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU. Selain itu, notifikasi juga akan menunjukkan, apakah Anda ditetapkan sebagai penerima BSU atau tidak memenuhi syarat, hingga notifikasi mengenai penyaluran dana kepada penerima bantuan.

Lewat Laman BPJS Ketenagakerjaan

  • Buka situs https://bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html#halaman-cek-bsu
  • Isi NIK yang tertera pada KTP
  • Isi nama lengkap sesuai yang tertera pada KTP
  • Isi tanggal lahir
  • Tandai centang pada captcha
  • Klik "Lanjutkan".

Baca juga: Penyaluran Subsidi Gaji Ditargetkan Rampung pada September 2021

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com