Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mal di 5 Wilayah PPKM Level 4 Ini Boleh Buka sampai Pukul 21.00

Kompas.com - 07/09/2021, 10:39 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang PPKM level 4 di 23 kabupaten/kota luar Pulau Jawa-Bali sampai 20 September 2021. Sebelumnya, PPKM level 4 diterapkan di 34 kabupaten/kota.

Mengutip Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2021, Selasa (7/9/2021), pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan hanya diizinkan buka hingga pukul 20.00 waktu setempat di wilayah PPKM level 4.

Pusat perbelanjaan ini diizinkan beroperasi 50 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk mendeteksi orang yang masuk dan menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Luhut Jamin Keamanan Data Pengguna Aplikasi PeduliLindungi

Namun, berdasarkan aturan yang sama, pusat perbelanjaan di 5 wilayah asesmen level 4 boleh buka hingga pukul 21.00 waktu setempat. Lima area tersebut adalah Kota Banda Aceh, Kota Jambi, Kota Kupang, Kota Palangkaraya, dan Kota Batam.

Pasalnya, di kota-kota tersebut, pemerintah sedang melakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan.

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen dari pukul 10.00-21.00 waktu setempat dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kemendag dan Kemenkes," tulis Inmendagri.

Kendati demikian, restoran, rumah makan maupun kafe di dalam mal tidak boleh melayani makan di tempat (dine in). Mereka hanya boleh melayani delivery dan take away.

Selanjutnya, penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan.

"Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan, mall, dan pusat perdagangan ditutup," tulisnya.

Namun, untuk kegiatan makan/minum di tempat umum, aturan di 5 kabupaten/kota ini sama dengan aturan di wilayah lain luar Pulau Jawa-Bali yang masih masuk asesmen level 4.

Warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan prokes ketat, memakai masker, mencuci tangan, dan hand sanitizer.

Sedangkan restoran, rumah makan, dan kafe yang berada di lokasi tersendiri maupun pusat perbelanjaan dapat melayani makan di tempat dengan jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat. Kapasitas pengunjung maksimal hanya 25 persen dengan 2 orang per meja.

Baca juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Dine In Jadi 60 Menit hingga PKL-Warteg Dapat BLT Rp 1,2 Juta

Berikut ini 23 kabupaten/kota yang masuk dalam wilayah asesmen level 4.

1. Banda Aceh

2. Aceh Tamiang, Provinsi Aceh

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com