Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelar Patroli Siber, SWI Tutup 116 Pinjol Ilegal

Kompas.com - 03/11/2021, 21:00 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup 116 entitas pinjaman online atau pinjol ilegal setelah melakukan patroli siber di internet dan aplikasi di jaringan telekomunikasi seluler.

"Kami terus melakukan siber patrol dan menutup aplikasi dan website pinjol ilegal yang masih beroperasi, agar masyarakat tidak menjadi korban,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/11/2021).

Selain menutup pinjol ilegal, lanjut Tongam, pihaknya juga telah menyampaikan daftar pinjaman online ilegal tersebut kepada pihak Kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Baca juga: Kenali 7 Ciri Pinjol Ilegal agar Tak Terjerat

SWI juga mendukung tindakan tegas Kepolisian RI yang telah menangkap sejumlah pelaku pinjol ilegal di berbagai daerah karena tanpa penangkapan pelakunya, operasional pinjol ilegal masih akan muncul dengan mengubah nama atau membuat aplikasi baru.

"Tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana pinjol ilegal ini harus terus dilakukan untuk melindungi masyarakat,” kata Tongam.

Tongam juga mendukung pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Mahfud MD yang menyatakan bahwa perjanjian pinjol ilegal dalam beroperasi dinyatakan tidak sah dan tidak memenuhi syarat perjanjian yang benar.

Menurutnya, jika masyarakat sudah menjadi korban pinjol ilegal dan mendapatkan ancaman serta teror kekerasan diminta untuk segera melapor ke Kepolisian.

Baca juga: Nasabah Diminta Tak Usah Bayar Utang ke Pinjol Ilegal, Ada Risikonya?

Cara SWI Memberantas Pinjol Ilegal

  • Mengumumkan entitas injol ilegal kepada masyarakat
  • Mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
  • Memutus akses keuangan dari pinjol ilegal:
  • Menyampaikan imbauan kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan pinjol ilegal.
  • Meminta Bank Indonesia untuk melarang fintech payment system memfasilitasi pinjol ilegal.
  • Menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum
  • Peningkatan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk pemberantasan pinjol ilegal
  • Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan agar menggunakan Fintech Peer-To-Peer Lending yang terdaftar dan berizin OJK.

Sebagai informasi, sejak 2018 hingga 2021 ini SWI telah menutup sebanyak 3.631 pinjol legal.

Baca juga: Catat, Ini Daftar Pinjol Ilegal dan Legal Terbaru

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com