Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] BPJS Kesehatan Bantah Ada Penghapusan Kelas | Harga Rokok Naik Mulai 1 Januari 2022

Kompas.com - 14/12/2021, 05:39 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. BPJS Kesehatan Bantah Ada Penghapusan Kelas Rawat Inap pada 2022

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membantah adanya penghapusan kelas-kelas rawat inap yang akan diterapkan secara bertahap mulai 2022.

"Kata siapa dihapus? Apa sudah ada aturan mainnya?" kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf kepada Kompas.com, Senin (13/12/2021).

Iqbal mengatakan, kelas-kelas rawat inap di rumah sakit untuk peserta BPJS Kesehatan tetap ada seperti yang selama ini diterapkan. Hanya saja, kata Iqbal, ada perbedaan fasilitas medis bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) ataupun non-PBI.

Non-PBI terdiri atas pekerja penerima upah (PPU) maupun pekerja bukan penerima upah (PBPU). Hal ini diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Simak selengkapnya di sini

2. Pemerintah Akhirnya Bolehkan Karyawan Swasta Ambil Cuti Nataru 2021, Ini Syaratnya

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mempersilakan karyawan swasta untuk melakukan hak cutinya saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Sebelumnya, pemerintah memberlakukan larangan cuti libur akhir tahun 2021 termasuk karyawan swasta.

"Kami mempersilakan teman-teman pekerja atau buruh di sektor swasta untuk mengambil hak cutinya, namun ingat harus tetap menerapkan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau handsantizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas," ujar Ida dalam siaran pers, Jakarta, Sabtu (11/12/2021).

Pemerintah telah memutuskan untuk meniadakan cuti bersama Nataru. Hal ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, dan Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 3 Tahun 2021.

Baca selengkapnya di sini

3. Anak BUMN PT KAI Buka Lowongan Kerja, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Bagi kamu yang ingin berkarir di anak perusahaan BUMN perkeretaapian, simak lowongan yang satu ini.

PT Reska Multi Usaha buka banyak lowongan untuk mengisi posisi sebagai Cook Helper, Barista, Waiter/Waiterss, Crew Packing, Parkir Attendant, dan Cleaning.

PT Reska Multi Usaha merupakan salah satu anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang berdiri sejak tahun 2003.

Perusahaan ini mempunyai tujuan melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program PT Kereta Api Indonesia (Persero) selaku perusahaan induk khususnya usaha restoran kereta api serta usaha lainnya.

Apa saja persyaratannya? Simak di sini

4. Naik Mulai 1 Januari 2022, Ini Daftar Harga Rokok per Bungkusnya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sepakat menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok mulai 1 Januari 2022. Hal ini berpengaruh pada kenaikan harga rokok di tahun depan.

Bendahara negara ini menjelaskan, rata-rata kenaikan tarif cukai rokok adalah sebesar 12 persen. Kendati demikian, besaran ini lebih rendah dibanding tahun sebelumnya yang sebesar 12,5 persen.

"Ini adalah cukai baru yang akan berlaku mulai bulan Januari. Pak Presiden minta kepada kita segera selesaikan supaya kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (13/12/2021).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menuturkan, kenaikan tarif cukai rokok setidaknya mempertimbangkan empat aspek, mulai dari pengurangan konsumsi rokok, perhatian kepada buruh di pabrik rokok, hingga penyebaran rokok ilegal.

Simak rincian lengkapnya di sini

5. OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun Chevron Pacific Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiun Chevron Pacific Indonesia. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP121/D.05/2021 tanggal 2 Desember 2021 tentang Pembubaran Dana Pensiun Chevron Pacific Indonesia.

Dana Pensiun yang beralamat di Sentral Senayan I Office Tower Lantai 16 Jalan Asia Afrika No. 8 Jakarta 10270 terhitung bubar efektif sejak tanggal 9 Agustus 2021.

Pembubaran ini dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Chevron Pacific Indonesia, yaitu PT Chevron Pacific Indonesia.

“Dengan alasan bahwa kontrak pengelolaan Minyak dan Gas di Blok Rokan oleh Pendiri sudah berakhir di Indonesia sehingga seluruh karyawan telah melakukan pemutusan hubungan kerja,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Moch. Ihsanuddin dalam keterangan resminya, Senin (13/12/2021).

Baca selengkapnya di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com