Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Usaha Dukung Penerbitan Sertifikasi Halal Oleh BPJPH

Kompas.com - 14/03/2022, 20:10 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pelaku usaha menyambut baik keputusan Kementerian Agama yang menetapkan sertifikasi halal dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bukan lagi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Corporate Affair Director PT Lulu Group Retail Luthfi Husin mengatakan, langkah tersebut dapat mengefisiensikan proses penerbitan sertifikasi halal Indonesia.

"Pemerintah kita telah mengambil langkah signifikan agar sertifikasi halal kita diketahui secara global dan saya sangat mendukung apa yang dilakukan pemerintah saat ini," ujarnya dalam Business Forum Indonesia Halal Markets, Senin (14/3/2022).

Baca juga: Ada Logo Halal Baru, Produk dengan Label Halal MUI Masih Boleh Beredar?

Sementara itu, Ketua Indonesia Halal Lifestyle Center Sapta Nirwandar menambahkan, dengan adanya perubahan ini maka kepengurusan sertifikasi halal dapat lebih cepat.

"Diharapkan perubahan ini membaik. Kalau dulu mungkin agak lama prosesnya," ucapnya kepada Kompas.com.

Sebab, jika dulu proses pengecekan kehalalan suatu produk, penerbitan sertifikasi, dan fatwa halalnya dilakukan semua oleh MUI, maka sekarang setiap prosesnya dilakukan oleh lembaga yang berbeda.

"Sekarang diberikan keleluasaan untuk lembaga pemeriksa halal seperti Sucofindo melakukan proses (pengujian) kehalalan itu. Kemudian nanti proses sertifikasinya ada di BPJPH dan fatwanya dari MUI," jelasnya.

Baca juga: Kemenag Izinkan Pengusaha Habiskan Stok Kemasan Lama Versi Halal MUI

Menurutnya, dengan lebih terarahnya proses pengajuan sertifikasi halal, maka akan memudahkan pelaku usaha untuk mendapatkan kepercayaan konsumen terutama konsumen Muslim untuk menggunakan produknya.

Pasalnya, sertifikasi halal ini merupakan bukti bahwa produk tersebut aman dan bebas dari bahan-bahan yang dilarang untuk digunakan umat Muslim.

Kemudian agar sertifikasi halal ini dapat menjangkau usaha kecil atau mikro, pemerintah diminta untuk menggratiskan atau memberikan subsidi biaya penerbitan sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro.

"Pemerintah untuk memacu itu berikan juga keringanan dan bahkan menggratiskan (biaya proses sertifikasi halal) untuk usaha mikro," tutur Sapta.

Baca juga: Kemenag Beberkan Makna Filosofis Logo Halal yang Dikritik Jawa Sentris

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com