Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkop UKM Geram Tak Ada Sanksi Molornya Pembayaran Homologasi 8 KSP: Susun UU Koperasi Baru

Kompas.com - 21/03/2022, 20:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM meninjau ulang peraturan yang mengatakan koperasi jadi muatan dalam aturan UU Kepailitan/PKPU.

"Perlu peraturan tegas, apakah badan hukum koperasi menjadi muatan aturan UU Kepailitan/PKPU, mengingat sebetulnya Undang-Undang ini lebih tepat diberlakukan kepada korporasi daripada koperasi," kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam keterangannya Senin (21/3/2022).

“Berdasarkan pengalaman kami mengikuti proses tahapan pembayaran 8 KSP bermasalah yang masuk dalam proses PKPU, tampaknya tidak ada sanksi yang tegas terkait dengan keterlambatan dalam tahapan pembayaran homologasi," imbuh Teten.

Baca juga: Menkop Prihatin, Proses Pembayaran Homologasi 8 KSP Bermasalah Lambat, padahal Ratusan Ribu Anggota Menanti

Perlu UU Koperasi baru

Dia menyatakan, UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian telah obsolete (usang). Soalnya, peraturan tersebut tidak memberikan kewenangan yang cukup kepada Kementerian Koperasi dan UKM untuk mengawasi jenis KSP yang volumennya besar dan kantor cabangnya menyebar dibanyak kota.

“Wewenang Kementerian Koperasi dan UKM tidak memadai untuk bisa mengawasi KSP dengan volume usahanya sudah sangat besar. Jadi tadi kami sampaikan perlunya untuk menyusun UU Perkoperasian yang baru sebagai ganti UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian agar sistem perkoperasian dapat ditata ulang,” sebut Teten.

Baca juga: Kasus KSP Indosurya Cipta Kembali Bergulir, Simak 5 Fakta Ini

Dukungan Menko Polhukam untuk UU Koperasi baru

Dalam kesempatan yang sama, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, pihaknya mendukung perlunya perhatian khusus terkait substansi pengaturan dalam UU Kepailitan dan PKPU yang saat ini posisinya sedang dalam proses pembahasan untuk penyempurnaan.

Merespons harapan Menteri Koperasi dan UKM terkait dengan UU Kepailitan dan PKPU serta UU Perkoperasian,

Mahfud MD berpandangan, perlunya UU Perkoperasian yang baru.

“Iya, kami sangat memahami kebutuhan perlunya pengaturan tentang Koperasi di dalam UU Kepailitan/PKPU ataukah tentang koperasi ini diatur secara tersendiri di dalam UU Pekoperasian yang baru. Hal ini akan kami koordinasikan, karena menurut saya ini urgent,” pungkas Menko Polhukam.

Sebelumnya, Teten mengemukakan, pihaknya meminta perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung agar hakim di Pengadilan Niaga berhati-hati. Terutama dengan tidak mudah mengabulkan permohonan PKPU/Kepailitan yang diajukan.

”Persyaratan untuk memohonkan PKPU berdasarkan Undang-Undang cukup dilakukan oleh 2 atau lebih pemohon, padahal Anggota KSP yang besar anggotanya mencapai ratusan ribu orang," terang Teten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com