Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPN Transaksi Saham Bakal Naik Jadi 11 Persen, Indo Premier Sekuritas Pastikan Tidak Naikkan Fee Transaksi

Kompas.com - 30/03/2022, 16:10 WIB
Kiki Safitri,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah berencana manaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk transaksi saham menjadi 11 persen. Salah satu perusahaan sekuritas, Indo Premier Sekuritas melalui aplikasi transaksi saham IPOT mendukung rencana tersebut.

Head of Marketing & Retail PT Indo Premier Sekuritas, Paramita Sari mengatakan, di tengah persiapan pemberlakukan kenaikan PPN untuk transaksi saham menjadi 11 persen ini, Indo Premier memutuskan menyerap kenaikan PPN 11 persen dan tidak menaikkan fee transaksi saham sebagaimana dilakukan beberapa Anggota Bursa (AB) atau perusahaan sekuritas lain.

Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), termasuk untuk transaksi saham menjadi sebesar 11 persen. Pasal 7 ayat (1) UU HPP mengatur tarif PPN sebesar 11 persen mulai berlaku pada 1 April 2022 mendatang.

Baca juga: Sri Mulyani: Tak Semua Barang Kena PPN 11 Persen, Ada yang Hanya 1-3 Persen

"Indo Premier Sekuritas mendukung pemerintah dalam upaya menjaga pemulihan ekonomi dalam negeri melalui kebijakan PPN ini," kata Paramita melalui siaran pers, Rabu (30/3/2022).

Paramita mengatakan, keputusan ini diambil karena Indo Premier tidak ingin membebankan kenaikan kepada para nasabah. Indo Premier juga akan menanggung selisih kenaikan 1 persen dari kenaikan 10 persen menjadi 11 persen tersebut.

"Tenang, kami akan menanggung selisih kenaikan tersebut dan tidak membebankan kepada nasabah. Selain itu, Indo Premier juga tidak akan menaikkan fee transaksi saham," tegas dia.

Baca juga: Ketika Pemerintah Keukeuh Naikkan Tarif PPN Saat Harga-harga Komoditas Naik...

Diketahui, fee transaksi saham di Indo Premier yakni Fee Beli sebesar 0,19 persen per transaksi dan Fee Jual sebesar 0,29 persen per transaksi. Fee transaksi di Indo Premier ini sepadan dengan berbagai fasilitas dan edukasi gratis yang diberikan pada nasabah, sehingga nasabah tetap tenang dan nyaman dalam setiap transaksinya mendulang cuan.

"Dengan keputusan ini investor IPOT tetap bisa tenang dalam trading dan investasinya. Kenaikan tarif PPN transaksi saham tidak akan menjadi sentimen negatif dan dengan kebijakan Indo Premier ini pula kami optimis minat investasi para investor saham pemula dan retail tidak akan pupus,” tegas dia.

Baca juga: Tenggat Waktu Tinggal 3 Hari, Aturan Turunan PPN 11 Persen Belum Terbit

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com