Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Jika Pemda Minim Dana Bayar THR dan Gaji Ke-13 ASN? Ini Solusi Kemendagri

Kompas.com - 16/04/2022, 16:15 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

THR ASN cair H-10 Lebaran

Baru saja Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan pencairan THR bagi ASN tahun ini yang dapat dimulai H-10 Lebaran seperti tahun sebelumnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kementerian dan lembaga dapat mulai mengajukan surat perintah membayar THR ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) pada Senin mendatang.

Hal ini juga berlaku untuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah, TNI, Polri, serta pensiunan.

"Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 dari hari Idul Fitri. Dalam hal ini K/L akan mengajukan surat perintah membayar ke KPPN dimulai Senin nanti yaitu 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya saat Press Statement: THR dan gaji ke-13.

Kendati demikian, apabila K/L pusat dan daerah terkendala dalam pemberian THR 10 hari sebelum Lebaran, diperbolehkan melakukan pembayaran sesudah Lebaran 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com