Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Ekspor CPO Dicabut, Pemerintah Kembali Berlakukan Aturan DMO dan DPO

Kompas.com - 20/05/2022, 11:42 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan menerbitkan kembali aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).

Penerbitan aturan baru tersebut menyusul kembali dibukanya ekspor CPO dan bahan baku minyak goreng. Mantan Menteri Perindustrian ini menyebut, aturan DMO dan DPO semata-mata untuk menjaga ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.

"Sekali lagi saya tegaskan bahwa ini untuk menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng, dengan menerapkan aturan DMO oleh Kemendag dan DPO yang mengacu pada kajian BPKP," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (20/5/2022).

Baca juga: Keran Ekspor CPO dan Minyak Goreng Dibuka Lagi, GAPKI: Terima Kasih, Bapak Presiden

Airlangga menjelaskan, jumlah ketersediaan minyak goreng atau DMO ditetapkan sebesar 10 juta ton. Rinciannya, yakni sekitar 8 juta ton untuk kebutuhan konsumsi, dan 2 juta ton untuk cadangan.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengatur besaran DMO untuk masing-masing produsen minyak goreng. Begitu pun mengatur mekanisme distribusi minyak goreng kepada masyarakat secara merata.

"Kemendag akan menetapkan jumlah besaran DMO yang perlu dipenuhi atau yang harus dipenuhi oleh masing-masing produksi serta mekanisme untuk memproduksi dan mendistribusi minyak goreng," sebut Airlangga.

Lebih lanjut dia menegaskan, produsen yang tidak memenuhi kewajiban DMO maupun yang tidak mendistribusikan minyak goreng kepada masyarakat akan diberikan sanksi. Sanksi tersebut bakal sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Pemerintah akan secara tegas menindak setiap penyimpangan baik distribusi maupun ekspor oleh pihak-pihak yang tidak sesuai dengan kebijakan dan ketentuan yang ada," tandas Airlangga.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo kembali membuka keran ekspor CPO dan bahan baku minyak goreng mulai 23 Mei 2022. Larangan itu resmi dicabut setelah menutup sementara ekspor sejak 28 April 2022.

Beleid larangan ekspor minyak goreng itu diatur melalui Permendag Nomor 22/2022 tentang Larangan Sementara Ekspor CPO dan Turunannya. Mengacu pada produk hukum itu, terdapat 12 kode HS bahan baku yang dilarang ekspor.

Kemudian, aturan ditindaklanjuti oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan menerbitkan PMK 15/2022 tentang Daftar Barang yang Dilarang untuk Diekspor Berdasarkan Permendag Nomor 22/2022.

Baca juga: Pak Jokowi, Harga Minyak Goreng Masih Mahal di Warung

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

HMSP Pasang 10.550 Panel Surya di Fasilitas Produksi di Pasuruan

HMSP Pasang 10.550 Panel Surya di Fasilitas Produksi di Pasuruan

Whats New
WNA Penerima Golden Visa Bisa Buka Rekening Jaminan Keimigrasian di Bank Mandiri

WNA Penerima Golden Visa Bisa Buka Rekening Jaminan Keimigrasian di Bank Mandiri

Whats New
Ada BI-Fast, Nasabah Sudah Hemat hingga Rp 8 Triliun

Ada BI-Fast, Nasabah Sudah Hemat hingga Rp 8 Triliun

Whats New
Bagaimana Cara Menjaga Skor Kredit Tetap Baik?

Bagaimana Cara Menjaga Skor Kredit Tetap Baik?

Whats New
Penumpang Bercanda Bawa Bom, Penerbangan Pelita Air dari Surabaya Tertunda

Penumpang Bercanda Bawa Bom, Penerbangan Pelita Air dari Surabaya Tertunda

Whats New
Saham Bank Jago 'Ambles' 4,7 Persen, IHSG Hari Ini Berakhir di Zona Merah

Saham Bank Jago "Ambles" 4,7 Persen, IHSG Hari Ini Berakhir di Zona Merah

Whats New
Dorong Pertumbuhan Industri di Batam, PGN Salurkan Gas Bumi Sebesar 10 BBTUD Ke PLN Batam

Dorong Pertumbuhan Industri di Batam, PGN Salurkan Gas Bumi Sebesar 10 BBTUD Ke PLN Batam

Whats New
Pengembangan Pelabuhan Berkelanjutan Tak Mudah, Ini Syaratnya

Pengembangan Pelabuhan Berkelanjutan Tak Mudah, Ini Syaratnya

Whats New
Program Kampung Nelayan Modern di Biak Diharap Bisa Tingkatkan Pendapatan Nelayan

Program Kampung Nelayan Modern di Biak Diharap Bisa Tingkatkan Pendapatan Nelayan

Whats New
Nickel Industries Targetkan Pengurangan Emisi 50 Persen pada 2035

Nickel Industries Targetkan Pengurangan Emisi 50 Persen pada 2035

Whats New
Peran AI Generatif untuk Bisnis Makin Dilirik, Jangan Lupakan soal Keamanannya

Peran AI Generatif untuk Bisnis Makin Dilirik, Jangan Lupakan soal Keamanannya

Whats New
Akuisisi Bisnis Konsumer Citi Rampung, Bos UOB Indonesia: Kami Berharap Dapat Tumbuh Lebih Cepat...

Akuisisi Bisnis Konsumer Citi Rampung, Bos UOB Indonesia: Kami Berharap Dapat Tumbuh Lebih Cepat...

Whats New
Wacana 3 Stasiun Kereta Cepat Whoosh Jarak Berdekatan di Bandung

Wacana 3 Stasiun Kereta Cepat Whoosh Jarak Berdekatan di Bandung

Whats New
Warga Kepri, Penukaran Uang Logam yang Ditarik BI Bisa Dilakukan di Bank Umum

Warga Kepri, Penukaran Uang Logam yang Ditarik BI Bisa Dilakukan di Bank Umum

Whats New
TikTok Shop Bakal Gandeng Tokopedia, Mendag Zulhas: Boleh Dong...

TikTok Shop Bakal Gandeng Tokopedia, Mendag Zulhas: Boleh Dong...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com