JAKARTA, KOMPAS.com – Pegawai Negeri Sipil atau PNS adalah salah satu profesi yang paling banyak peminatnya di Indonesia. Adanya jaminan gaji PNS tetap hingga pensiun menjadi salah satu alasannya.
Namun baru-baru ini, ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tes seleksi penerimaan tahun 2021.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat, sebanyak 105 CPNS menyatakan mundur dari total 112.514 peserta yang lulus seleksi CPNS 2021.
Penyebab ratusan CPNS mengundurkan diri salah satunya karena besaran gaji dan tunjangan yang diterima di instansi yang didaftar tak sesuai ekspektasi. Ada pula CPNS yang mengaku kehilangan motivasi.
Baca juga: Likuiditas Terjaga, Tren Positif Industri BPR Diproyeksi Berlanjut
"Kaget melihat gaji dan tunjangan," ujar Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama, dikutip dari Kompas.com, Kamis (26/5/2022).
Kementerian Perhubungan menjadi instansi dengan jumlah CPNS mengundurkan diri paling banyak, yakni mencapai 11 orang.
Mundurnya ratusan CPNS itu dinilai merugikan negara. Sebab, formasi instansi yang seharusnya telah terisi kini menjadi kosong. Selain itu, biaya yang harus digelontorkan negara pada saat penerimaan CPNS juga tidak sedikit.
Lantas, berapa gaji CPNS dan gaji PNS untuk lulusan S1?
Baca juga: Ingat, Mulai Besok Rute KRL Jabodetabek Sudah Berubah
Dilansir Kompas.com, Jumat (27/5/2022), besaran gaji CPNS merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun, sepanjang belum ditetapkan sebagai PNS, besaran gaji yang dibayarkan baru 80 persen dari total besaran gaji PNS. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012.
Adapun menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), seorang CPNS wajib menjalani masa prajabatan atau percobaan selama setahun.
Masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti sekali.
Baca juga: Cara Mengisi Saldo DANA di m-Banking BCA dan Mandiri dengan Mudah
Jika calon PNS lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani, maka dia akan dinyatakan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS.
Merujuk Lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji PNS berbeda-beda untuk setiap golongan. Gaji pokok untuk PNS golongan terendah yakni Rp 1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp 5.901.200.
Adapun besaran gaji PNS golongan III yang merupakan lulusan S1 hingga S3, juga bervariasi. Gaji PNS terendahnya untuk golongan IIIa yakni berada di rentang Rp 2,57 juta hingga Rp 4,2 juta dan tertinggi untuk golongan IIId di rentang Rp 2,92 juta hingga Rp 4,79 juta.
Berikut rincian gaji PNS atau gaji pokok PNS untuk golongan I hingga IV berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2019:
Baca juga: Malam Ini, KRL Jurusan Bogor dan Bekasi Hanya Beroperasi hingga Pukul 22.30 WIB
Baca juga: Telkom Bakal Bagi-bagi Dividen Rp 14,86 Triliun
Baca juga: Sektor ILMATE Tumbuh 9,86 Persen, Kemenperin: Ekonomi RI Terus Menguat
Di samping gaji pokok, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan. Ada bermacam tunjangan yang didapat PNS, di antaranya tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, hingga tunjangan jabatan.
Dari sejumlah tunjangan itu, yang nominalnya paling besar biasanya adalah tunjangan kinerja atau tukin. Besaran tukin berbeda-beda, bergantung kelas jabatan maupun instansi tempat PNS bekerja.
Di tingkat instansi pemerintah pusat, tunjangan kinerja paling besar didapat oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Sementara untuk pemda, tukin tertinggi saat ini adalah DKI Jakarta.
Merujuk Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, besaran tukin tertinggi didapat oleh pejabat struktural eselon I yakni Rp 117.375.000, dan terendah pelaksana dengan tukin Rp 5.361.800.
Baca juga: Siap-siap, BSI Bakal Bagikan Dividen Rp 757 Miliar
PNS juga mendapatkan tunjangan istri atau suami. Menurut PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri/suami yakni 5 persen dari gaji pokok. Namun jika suami dan istri sama-sama anggota PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.
Tunjangan lainnya adalah tunjangan anak. Merujuk PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.
PNS mendapatkan tunjangan ini selama anaknya berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri
Sejumlah instansi juga memberikan tunjangan makan. Besarannya yakni Rp 35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Baca juga: 3 Kunci Utama Dongkrak UMKM Ala Gubernur Bank Indonesia
Tunjangan jabatan hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural. Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon.
Nah, itulah informasi seputar besaran gaji CPNS dan gaji PNS berdasarkan golongannya. Adapun PNS untuk lulusan S1, masuk ke golongan III atau yang dapat disebut dengan Penata.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.