Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gandeng Kedubes Swiss, Menaker Percepat Proses Perjanjian Pertukaran Tenaga Kerja Profesional Muda

Kompas.com - 11/06/2022, 12:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus bekerja sama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bern, Swiss untuk mempercepat proses implementasi perjanjian pertukaran profesional muda.

Juga potensi kerja sama lainnya yang dapat dilakukan, khususnya di bidang penempatan dan perluasan kesempatan kerja.

Hal itu diungkapkan oleh Menaker Ida Fauziyah, ketika melakukan pertemuan dengan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Indonesia untuk Swiss Muliaman Darmansyah Hadad, Jumat (10/6/2022) waktu setempat.

"Saya percaya, dengan adanya dukungan dari KBRI di Swiss, kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Swiss, khususnya di bidang ketenagakerjaan dapat lebih meningkat dan berkembang," kata Menaker Ida dikutip melalui keterangan tertulis, Sabtu (11/6/2022).

Baca juga: Di Hadapan Anggota ILO, Menaker Klaim 4 Kemajuan RI di Bidang Ketenagakerjaan

Lebih lanjut kata dia, perjanjian pertukaran profesional muda antara Indonesia dan Swiss mulai berlaku pada 5 Maret 2022. Untuk memperlancar implementasinya, sebagai tahap awal masing-masing negara telah mempersiapkan panduan yang berkaitan dengan tata cara bekerja.

Ida menambahkan, perjanjian pertukaran profesional muda merupakan kesepakatan bilateral antara Indonesia dan Swiss terkait pemberian kesempatan bagi professional muda untuk bekerja yang bertujuan meningkatkan keahlian profesional dan bahasa.

"Ini adalah hasil kesepakatan khusus kedua pihak yang diberikan Swiss untuk memenuhi permintaan Indonesia terkait dengan perdagangan jasa moda 4 pada perundingan Indonesia-EFTA," katanya.

Baca juga: Menaker Yakin Australia Buka Pintu Lebih Luas untuk Tenaga Kerja Indonesia

Mengenai kesepakatan kerja sama mengenai perluasan penempatan dan pertukaran tenaga kerja, kedua belah pihak telah membagi kebijakannya masing-masing yang harus dipatuhi.

"Tata cara bekerja di Indonesia disusun oleh Pemerintah Swiss, dan tata cara bekerja di Swiss disusun oleh Pemerintah Indonesia," jelas Ida.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com