Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Realisasikan Proyek Gasifikasi Pembangkit Listrik, PGN Targetkan 10 Titik Klaster di Nusra dan Sultra

Kompas.com - 14/06/2022, 20:04 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) selaku subholding gas Pertamina berkomitmen melaksanakan penugasan pemerintah dan terus berupaya segera merealisasikan proyek gasifikasi pembangkit listrik.

Komitmen tersebut dilakukan PGN sebagaimana Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2 Tahun 2022.

Sebagai upaya lebih lanjut, PGN mengungkapkan tengah berfokus menargetkan sepuluh titik di klaster Nusa Tenggara (Nusra) dan Sulawesi Tenggara (Sultra).

Baca juga: Kejar Target Karbon Netral, PGN Bakal Regasifikasi Pembangkit Listrik di 33 Lokasi

Saat ini, target tersebut diketahui telah memasuki tahap perizinan Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kementerian KP).

Direktur Infrastruktur dan Teknologi PGN Achmad Muchtasyar menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen menjalani seluruh proses proyek regasifikasi pembangkit listrik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Persetujuan KKPRL terkait fasilitas jetty atau pelabuhan khusus minyak bumi merupakan salah satu tahapan penting,” ucapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (14/6/2022).

Nantinya, lanjut Achmad, fasilitas jetty akan dimanfaatkan dalam proses transfer gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) sebagai moda transportasi gas antar pulau.

Baca juga: Gandeng Prism Energy, PGN Subholding Gas Pertamina Masuki Pasar LNG Internasional

Sepuluh titik klaster target PGN

Pegawai PGN sedang menjalankan tugas.DOK. Humas PGN Pegawai PGN sedang menjalankan tugas.

Pada kesempatan tersebut, Achmad menjelaskan bahwa sepuluh titik klaster yang ditargetkan PGN tersebar di beberapa wilayah.

Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) ada tiga titik, Nusa Tenggara Timur (NTB) ada lima, sedangkan dua titik adalah klaster Sultra.

Wilayah NTB terdiri dari Jeranjang-Lombok di Mobile Power Plant (MPP) Jeranjang dan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) atau Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Lombok Peaker.

Kedua, Sumbawa di Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Sumbawa dan ketiga adalah Bima di PLTMG Bima.

Baca juga: PGN Pasok Gas untuk PLTMG Baloi Batam

Kemudian, wilayah NTT terdiri dari Rangko-Flores di PLTMG Rangko (Flores), Maumere di PLTMG Maumere, Alor di PLTMG Alor, Waingapu di PLTMG Waingapu, dan Kupang di PLTMG Kupang.

Sementara itu, Sultra terdiri dari dua klaster, yaitu Konawe-Kendari di PLTMG Kendari dan Bau-Bau di PLTMG Bau-Bau.

PGN mengungkapkan telah berencana memasok kebutuhan gas bumi untuk klaster Nusra dan Sultra lewat LNG dari Bontang.

Halaman:


Terkini Lainnya

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com