Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Kemenhub Terbitkan Aturan dan Syarat Bepergian Terbaru | Harga Elpiji 12 Kg Juga Naik

Kompas.com - 12/07/2022, 05:40 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. Kemenhub Terbitkan Aturan dan Syarat Bepergian Terbaru, Simak Rinciannya

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri di masa pandemi covid-19, yang mulai berlaku pada 17 Juli 2022.

"Kami telah mengkoordinasikan kepada seluruh operator prasarana maupun sarana transportasi untuk bersiap melakukan penyesuaian dengan aturan yang akan mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022 mendatang," tutur Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, melalui keterangan resminya, Minggu (10/7/2022).

Untuk perjalanan dalam negeri, lanjut Adita, Kemenhub menerbitkan sebanyak 4 SE yaitu No. 68 (transportasi laut), No. 70 (transportasi udara), No. 72 (perkeretaapian), No. 73 (transportasi darat).

Sementara untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 3 SE yakni No. 69 (transportasi laut), No. 71 (transportasi udara), dan No. 74 (transportasi darat).

Simak rincian lengkapnya di sini

2. Selain Bright Gas, Harga Elpiji 12 Kg Juga Ikut Naik

Kenaikan harga elpiji nonsubsidi tidak hanya berlaku pada Bright Gas, tetapi juga elpiji 12 kilogram (kg). Kenaikan harga tersebut berlaku mulai 10 Juli 2022.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, kenaikan harga elpiji nonsubsidi tersebut sebesar Rp 2.000 per kg.

"Harga ini masih sangat kompetitif dibandingkan produk dengan kualitas setara," ujarnya dalam siaran pers, Jakarta, Minggu (10/7/2022).

Sementara itu, Pertamina memastikan elpiji subsidi yakni elpiji 3 kg tidak mengalami kenaikan harga. Menurut Pertamina, pemerintah masih turut andil besar dengan tidak menyesuaikan harga elpiji 3 kg.

Selengkapnya baca di sini

3. Pertamina Sebut Bakal Ada Penyesuaian Harga Pertamax

PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) mengatakan kedepannya akan ada penyesuaian harga Pertamax.

Saat ini, Pertamina masih menyesuaikan harga Pertamax Turbo, Dex Series, dan Elpiji 12 Kg yang mulai berlaku pada Minggu (10/7/2022).

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menjelaskan seiring dengan kenaikan harga minyak dunia, harga Pertamax juga dimungkinkan akan mengalami penyesuaian harga.

“Namun kedepan, sesuai dengan perkembangan harga minyak dunia, (Pertamax) masih tetap memungkinkan adanya penyesuaian (harga Pertamax),” jelas Irto kepada Kompas.com, Senin (11/7/2022).

Selengapnya simak di sini

4. Aturan Baru Naik Pesawat: Vaksin Booster Tak Wajib PCR, Vaksin Dosis 1 dan 2 Wajib PCR/Antigen

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan terbaru terkait syarat perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat selama pandemi Covid-19.

Aturan terbaru itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 70 Tahun 2022 yang mulai berlaku efektif 17 Juli mendatang.

Dalam SE terbaru ini disebutkan bahwa pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara tak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen apabila sudah mendapatkan vaksinasi booster.

Sementara itu, bagi PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Baca selengkapnya di sini

5. Tak Punya Aplikasi PeduliLindungi, Pelaku Perjalanan Domestik Bisa Gunakan NIK

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi darat menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan.

Lantas, bagaimana pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi darat yang tidak memiliki smartphone untuk akses aplikasi PeduliLindungi?

Dilansir Surat Edaran (SE) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19, diatur bahwa bagi PPDN yang tidak memiliki smartphone untuk mengakses aplikasi PeduliLindungi maka dapat menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

SE ini juga menyebutkan bahwa penggunaan aplikasi PeduliLindungi dilakukan secara bertahap dan diutamakan bagi PPDN dengan kendaraan bermotor umum serta angkutan sungai, danau, dan penyebarangan.

Simak lengkapnya di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com