Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini "Jurus" Kemenperin untuk Memperlancar Ekspor CPO

Kompas.com - 18/07/2022, 13:34 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama dengan kementerian dan lembaga terkait berupaya memperlancar ekspor produk hilir minyak sawit atau crude palm oil (CPO), termasuk minyak goreng sawit, dengan tetap memprioritaskan pengamanan pasokan minyak goreng di dalam negeri melalui program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Kemenperin telah membangun Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH). Saat ini, cakupan SIMIRAH 2.0 meliputi produsen CPO, produsen minyak goreng sawit, distributor, pengecer, sampai proses transaksi kepada konsumen.

Sistem ini juga menjadi salah satu langkah ketelusuran (traceability) dalam pemenuhan kebutuhan dalam negeri sebagai prasyarat untuk ekspor.

Baca juga: Sempat Tembus Level 6.700, IHSG Ditutup Menguat di Sesi I

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan, koordinasi juga dilakukan dalam proses ekspor produk olahan kelapa sawit. Perizinan ekspor minyak sawit ditentukan oleh Persetujuan Ekspor yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.

Dalam hal ini, Kemenperin memutakhirkan data pelaporan realisasi distribusi MGCR sebagai basis angka Persetujuan Ekspor.

“Angka ini direkapitulasi untuk kemudian disepakati secara lintas antara Kementerian dan Lembaga sebagai angka kuota ekspor masing-masing perusahaan,” ujarnya dalam siaran resminya, Senin (18/7/2022).

Lebih lanjut dia mengatakan, proses eksportasi minyak sawit juga telah dipercepat melalui mekanisme Flush Out atau pembayaran tarif bea keluar khusus sesuai PMK No. 102/2022 oleh para eksportir CPO dan/atau Minyak Goreng yang tidak mempunyai Hak Ekspor dari penyaluran MGC subsidi atau MGCR.

Baca juga: Bos PLN Sebut Transisi Energi di RI Bisa Dorong Kesejahteraan Masyarakat

Berikutnya, meniadakan Pungutan Ekspor mulai 15 Juli hingga 30 Agustus 2022, serta pengalihan hak ekspor antar perusahaan.

Pemerintah juga telah meningkatkan angka pengali dari yang semula 1:3 menjadi 1:5 dan kemudian ditingkatkan menjadi 1:7. Artinya, satu bagian realisasi penyaluran minyak goreng untuk keperluan dalam negeri dapat dikonversi menjadi hak ekspor sebanyak tujuh kalinya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika mengemukakan, dalam kurun 10 tahun, ekspor produk turunan kelapa sawit meningkat cukup signifikan, dari 20 persen di tahun 2010 menjadi 80 persen pada 2020.

“Hal ini sesuai target peta jalan pengembangan industri hilir kelapa sawit yang diatur melalui Peraturan Menteri Perindustrian No 13 Tahun 2010,” ungkapnya.

Dalam visi hilirisasi tahun 2045, Indonesia menargetkan akan menjadi pusat produsen dan konsumen produk turunan minyak sawit dunia, sehingga mampu menjadi price setter (penentu harga) CPO global.

Baca juga: OJK Cabut Sanksi Pembekuan Usaha Hewlett Packard Finance, Ini Alasannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com