Senada dengan penjelasan tersebut, pihak regulator atau dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan yang serupa.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, OJK memang tidak secara khusus mengatur terkait bank boleh menggadaikan kembali sertifikat tanah nasabah yang menjadi jaminan utang.
Pasalnya, perjanjian kredit antara bank dan debitur bersifat privat atau tergantung kesepakatan antara kedua belah pihak.
"Pada dasarnya, perjanjian kredit bersifat eksklusif antara bank dengan bank, termasuk dimuat didalamnya kewajiban debitur untuk menyediakan agunan termasuk sertifikat tanah yang diikat sebagai upaya mitigasi risiko kredit," ujar Dian saat dihubungi Kompas.com, Kamis (29/7/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.