Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Bank Bisa Gadaikan Lagi Sertifikat Tanah Nasabah yang Jadi Jaminan Utang?

Kompas.com - 29/07/2022, 07:42 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

OJK: Tidak ada aturan khusus...

Senada dengan penjelasan tersebut, pihak regulator atau dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan yang serupa.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, OJK memang tidak secara khusus mengatur terkait bank boleh menggadaikan kembali sertifikat tanah nasabah yang menjadi jaminan utang.

Pasalnya, perjanjian kredit antara bank dan debitur bersifat privat atau tergantung kesepakatan antara kedua belah pihak.

"Pada dasarnya, perjanjian kredit bersifat eksklusif antara bank dengan bank, termasuk dimuat didalamnya kewajiban debitur untuk menyediakan agunan termasuk sertifikat tanah yang diikat sebagai upaya mitigasi risiko kredit," ujar Dian saat dihubungi Kompas.com, Kamis (29/7/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com