Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan Tarif Ojol Berpotensi Kerek Inflasi

Kompas.com - 12/08/2022, 16:45 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Kementerian Perhubungan untuk menaikkan tarif ojek online (ojol) diperkirakan akan berdampak terhadap pergerakan indeks harga konsumen. Tingkat inflasi berpotensi kembali meningkat, seiring dengan adanya penyesuaian tersebut.

Ekonom Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Nailul Huda mengatakan, inflasi transportasi pada Juli 2022 sudah mencapai 6,65 persen secara tahunan (year on year/yoy). Ini menjadi yang tertinggi kedua setelah kelompok makanan, minuman, dan tembakau.

"Biaya transportasi yang kemungkinan meningkat bisa menyebabkan inflasi secara umum," ujar dia dalam keterangannya, Jumat (12/8/2022).

Baca juga: Ini Alasan Kemenhub Naikkan Tarif Ojol

Padahal, pemerintah disebut tengah menjaga inflasi agar tetap rendah. Dengan demikian, daya beli masyarakat tidak tergerus di tengah momentum pemulihan ekonomi nasional.

Selain berdampak terhadap inflasi, tarif ojol naik berpotensi mendorong adanya peralihan ke moda transportasi lain atau kendaraan pribadi.

"Jika menggunakan kendaraan pribadi akan menambah kemacetan dan kerugian ekonomi akan bertambah," ujar Nailul.

Menurut Nailul, transportasi online, termasuk ojek online, adalah multisided-market di mana ada banyak jenis konsumen yang dilayani oleh sebuah platform. Sehingga, seharusnya yang dilihat bukan hanya dari sisi mitra driver, melainkan juga dari sisi konsumen atau penumpang.

“Sesuai hukum ekonomi, dari sisi konsumen penumpang akan ada penurunan permintaan. Sudah pasti mitra driver yang akan rugi karena secara total pendapatan akan menurun. Maka, hal ini kontradiktif dengan kesejahteraan mitra driver yang ingin dicapai dengan adanya perubahan tarif ini,” tuturnya.

Baca juga: Tarif Ojol Naik, Gojek: Kami Pelajari, agar Bermanfaat bagi Mitra dan Pelanggan

Kenaikan biaya hidup tersebut tentu ujung-ujungnya dapat menurunkan daya beli masyarakat. Terlebih lagi, rata-rata kenaikan upah minimum nasional tahun 2022 ini hanya berkisar di angka 1,09 persen, tidak dapat menutup potensi kenaikan inflasi.

"Jadi saya rasa pemerintah perlu mempertimbangkan kebijakan kenaikan tarif ojek online ini dan melihat sebesar besar elastisitas dari produk atau layanan. Jangan juga, kebijakan ini menimbulkan perang harga antarplatform yang akan membuat industri tidak sehat," ucap Nailul.

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Aturan tersebut diteken pada 4 Agustus 2022.

"Kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Senin (8/8/2022).

Rata-rata tarif ojol naik bervariasi dari 30 persen hingga 40 persen. Lewat peraturan ini, Kemenhub juga menaikkan tarif per kilometer (km) di Jabodetabek menjadi Rp 2.600-Rp 2.700 per km dan Rp 2.250 - Rp 2.650 per km.

Perusahaan aplikasi diminta untuk menyesuaikan besaran biaya tersebut paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan.

Baca juga: Tarif Ojek Online Naik, Ini Tanggapan Gojek, Grab, dan Asosiasi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Redesain Logo BTN Menuju Era Digitalisasi

Redesain Logo BTN Menuju Era Digitalisasi

Whats New
Marak Bus Bodong, Pengusaha Otobus Imbau Masyarakat Waspada Pilih Angkutan untuk Mudik Lebaran

Marak Bus Bodong, Pengusaha Otobus Imbau Masyarakat Waspada Pilih Angkutan untuk Mudik Lebaran

Whats New
Bukan Hanya 7, Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut Berpontesi Ditambah

Bukan Hanya 7, Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut Berpontesi Ditambah

Whats New
Stereotipe Penilaian Kredit Perbankan

Stereotipe Penilaian Kredit Perbankan

Whats New
Investasi Mangkrak Senilai Rp 149 Triliun Tidak Bisa Dieksekusi

Investasi Mangkrak Senilai Rp 149 Triliun Tidak Bisa Dieksekusi

Whats New
BKN: Hingga Maret 2024, 55 orang ASN Dimutasi ke Otorita IKN

BKN: Hingga Maret 2024, 55 orang ASN Dimutasi ke Otorita IKN

Whats New
Menteri KP Sebut Hasil Penambangan Pasir Laut Bukan untuk Diekspor

Menteri KP Sebut Hasil Penambangan Pasir Laut Bukan untuk Diekspor

Whats New
Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Whats New
Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Whats New
Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Whats New
Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Whats New
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Whats New
Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Whats New
Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com