Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Kenaikan Tarif Ojek Online Berlaku 10 September, Cek Wilayah dan Rinciannya

Kompas.com - 09/09/2022, 19:55 WIB
Penulis Mela Arnani
|

KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyampaikan penyesuaian tarif ojek online, menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) per 3 September lalu.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menyampaikan, penyesuaian tarif ojek online berhubungan terhadap beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, upah minimum regional (UMR), asuransi pengemudi, dan lainnya.

Adapun ketentuan tarif baru ojek online atau ojol tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Baca juga: Cara Daftar BBM Subsidi di Aplikasi MyPertamina

Ketentuan terkait tarif baru ojek online telah ditandatangani pada 7 September 2022, dan berlaku tiga hari sejak tanggal penetapan keputusan tersebut. Artinya, kenaikan tarif ojek online mulai berlaku pada 10 September 2022.

“Waktu pelaksanaan kenaikan ini diberi waktu 3 hari sejak tanggal penetapan keputusan ini,” ujar Hendro dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (9/9/2022).

Baca juga: Cara Daftar BBM Subsidi Lewat Link subsiditepat.mypertamina.id

Daftar zona dan kenaikan tarif ojek online

Penyesuaian biaya jasa ojek online yang berlaku mulai 10 September 2022 sebagai berikut:

Zona I

Wilayah yang masuk ke dalam zona I meliputi Sumatera, Bali, dan Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi). Daftar kenaikan tarif ojek online di wilayah ini sebagai berikut:

  • Batas bawah menjadi Rp 2.000 dari sebelumnya Rp 1.850 (mengalami kenaikan sebesar 8 persen)
  • Batas atas menjadi Rp 2.500 dari sebelumnya Rp 2.300 (mengalami kenaikan sebesar 8,7 persen)
  • Biaya jasa minimal Rp 8.000-Rp 10.000

Baca juga: Daftar Harga BBM Terbaru 2022 di 34 Provinsi

Zona II

Wilayah yang masuk dalam zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Daftar kenaikan tarif ojek online di wilayah ini sebagai berikut:

  • Batas bawah menjadi Rp 2.550 dari sebelumnya Rp 2.250 (mengalami kenaikan sebesar 13 persen)
  • Batas atas menjadi Rp 2.800 dari sebelumnya Rp 2.650 (mengalami kenaikan sebesar 6 persen)
  • Biaya jasa minimal Rp 10.200-Rp 11.200

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT BBM 2022 di Aplikasi Cek Bansos Kemensos

Zona III

Wilayah yang masuk dalam zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, serta Papua.

Daftar kenaikan tarif ojek online di wilayah zona III sebagai berikut:

  • Batas bawah menjadi Rp 2.300 dari sebelumnya Rp 2.100 (mengalami kenaikan sebesar 9,5 persen)
  • Batas atas menjadi Rp 2.750 dari sebelumnya Rp 2.600 (mengalami kenaikan sebesar Rp 5,7 persen)
  • Biaya jasa minimal Rp 9.200-Rp 11.000

Sebagai informasi, biaya jasa minimal baik di zona I, zona II, maupun zona III, disesuaikan berdasarkan jarak 4 kilometer pertama.

Baca juga: Cara Daftar Penerima BLT BBM 2022 di Aplikasi Cek Bansos Kemensos

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca tentang


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Soroti Kolapsnya Silicon Valley Bank, Ketua OJK: Kita Harus Lebih Waspada

Soroti Kolapsnya Silicon Valley Bank, Ketua OJK: Kita Harus Lebih Waspada

Whats New
Antisipasi Barang Ilegal, Menkop UKM Usul Ada Pelabuhan Khusus Pakaian Impor

Antisipasi Barang Ilegal, Menkop UKM Usul Ada Pelabuhan Khusus Pakaian Impor

Whats New
Dongkrak Kinerja Industri Tekstil, Kemenperin Beri Restrukturisasi Mesin

Dongkrak Kinerja Industri Tekstil, Kemenperin Beri Restrukturisasi Mesin

Rilis
Konsumsi Kuartal II-2023 Diperkirakan Bisa Tumbuh 5 Persen, Apa Sebabnya?

Konsumsi Kuartal II-2023 Diperkirakan Bisa Tumbuh 5 Persen, Apa Sebabnya?

Whats New
Kepala Bappenas: Sudah 30 Tahun Indonesia Masih Terjebak jadi Negara Berpenghasilan Menengah

Kepala Bappenas: Sudah 30 Tahun Indonesia Masih Terjebak jadi Negara Berpenghasilan Menengah

Rilis
Mobile Banking Neo Commerce Tambah Fitur Remitansi

Mobile Banking Neo Commerce Tambah Fitur Remitansi

Spend Smart
Menkop UKM: Pakaian Impor dan Bekas Ilegal Kuasai 31 Persen Pangsa Pasar Pakaian

Menkop UKM: Pakaian Impor dan Bekas Ilegal Kuasai 31 Persen Pangsa Pasar Pakaian

Whats New
BI: Mata Uang Digital Bank Sentral Perlu Dipromosikan di Kawasan ASEAN

BI: Mata Uang Digital Bank Sentral Perlu Dipromosikan di Kawasan ASEAN

Whats New
BI Siapkan Rp 1,9 Triliun Uang Baru Jelang Lebaran di Kepri

BI Siapkan Rp 1,9 Triliun Uang Baru Jelang Lebaran di Kepri

Whats New
Beban BPJS Kesehatan untuk Penyakit akibat Polusi Udara Terus Meningkat

Beban BPJS Kesehatan untuk Penyakit akibat Polusi Udara Terus Meningkat

Whats New
Cara Bayar Tagihan Listrik via Shopee, Tokopedia, dan PLN Mobile

Cara Bayar Tagihan Listrik via Shopee, Tokopedia, dan PLN Mobile

Spend Smart
Proyek MRT, Terowongan Stasiun Bundaran HI-Thamrin-Monas Sudah Terhubung

Proyek MRT, Terowongan Stasiun Bundaran HI-Thamrin-Monas Sudah Terhubung

Whats New
4 Bank Gabung Layanan BI-FAST lewat Multi-Tenancy Infrastruktur Sharing

4 Bank Gabung Layanan BI-FAST lewat Multi-Tenancy Infrastruktur Sharing

Whats New
Koper Alissa Wahid Diacak-acak Petugas, Dirjen Bea Cukai: Jadi Bahan Masukan untuk Perbaikan

Koper Alissa Wahid Diacak-acak Petugas, Dirjen Bea Cukai: Jadi Bahan Masukan untuk Perbaikan

Whats New
Grup Modalku Dorong Bisnis UMKM dengan Penerapan ESG

Grup Modalku Dorong Bisnis UMKM dengan Penerapan ESG

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+