Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Perjuangkan Kenaikan Harga Pokok Penjualan Gabah, Mentan SYL Diapresiasi KTNA

Kompas.com - 22/10/2022, 20:14 WIB
Inang Jalaludin Shofihara,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Nasional M Yadi Sofyan mengapresiasi Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) yang memperjuangkan usulan kenaikan Harga Pokok Penjualan (HPP) gabah petani.

Yadi mengatakan, pihaknya sebelumnya bersurat kepada Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian dengan tembusan ke Mentan.

Surat tersebut untuk mengusulkan kenaikan HPP gabah kering panen yang sebelumnya Rp 4.200 menjadi Rp 4.600 per kilogram (kg).

Untuk gabah kering panen di penggilingan Rp 4.250 menjadi Rp 4.650 dan untuk gabah kering giling di penggilingan Rp 5.250 menjadi Rp 5.650 per kg.

“Usulan kami adalah itu. Selanjutnya besarnya HPP nantinya akan diputuskan oleh pemerintah,” katanya di Jakarta, Sabtu (22/10/2022).

Yadi menegaskan, langkah Mentan SYL memperjuangkan kenaikan HPP gabah tersebut sangat menjawab tuntutan kondisi yang dialami petani saat ini.

Baca juga: Di Tengah Krisis Pangan Global, Mentan SYL Sebut KUR Jadi Solusi Permodalan Petani

Tuntutan kondisi itu, di antaranya kenaikan biaya upah kerja, harga bahan bakar minyak (BBM) yang mempengaruhi operasional alat mesin pertanian, dan terbatasnya jenis pupuk subsidi.

Kemudian, ada juga kondisi naiknya harga pupuk nonsubsidi yang digunakan petani untuk meningkatkan produksi sehingga perlu didukung dengan kenaikan HPP gabah.

Selain itu, HPP gabah yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 24 Tahun 2020 dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

"Ini menunjukkan Kementerian Pertanian (Kementan) berpihak dan melindungi petani. Petani memperoleh harga gabah dan beras yang bagus sehingga memberikan semangat petani untuk berproduksi sekaligus menaikkan produksi padi dan beras ke depannya," jelasnya.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com