Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Telaga Sinarcahaya

Kompas.com - 16/12/2022, 13:40 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Telaga Sinarcahaya.

Pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Telaga Sinarcahaya dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-178/D.03/2022 tanggal 17 November 2022 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Telaga Sinarcahaya.

Kepala OJK Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara Winter Marbun mengatakan, dengan dicabutnya izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Telaga Sinarcahaya, terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan BPR tersebut.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Mandiri Finance Indonesia

"Pertama, kantor PT BPR Telaga Sinarcahaya ditutup untuk umum dan BPR menghentikan segala kegiatan usahanya," kata dia dalam siaran pers, dikutip Jumat (16/12/2022).

Selain itu, PT BPR Telaga Sinarcahaya perlu menyelesaikan hak dan kewajiban perusahaan.

Adapun, langkah tersebut akan dilakukan oleh pemegang saham PT BPR Telaga Sinarcahaya.

"Sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku," imbuh dia.

Baca juga: Terus Ditelusuri OJK, ke Mana Hilangnya Aset Wanaartha Life?

Sebagai informasi, PT Bank Perkreditan Rakyat Telaga Sinarcahaya beralamat di Jalan Jalan MH Thamrin, Kelurahan Limba UI, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Sebelumnya, OJK juga telah mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Pasar Umum.

Pencabutan izin usaha ini dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-181/D.03/2022 tanggal 25 November 2022.

PT Bank Perkreditan Rakyat Pasar Umum beralamat di Jalan Teuku Umar, Komplek Pertokoan Bisnis Center Blok C-1, Desa/Kelurahan Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali.

Baca juga: Kasus Wanaartha Life, OJK Sebut 3 Lapis Pengawasan Tidak Berjalan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com