Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tokopedia Naikkan Biaya Layanan ke Seller UMKM, Menteri Teten: Bukan Ranah Pemerintah

Kompas.com - 26/12/2022, 18:30 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mendorong pelaku UMKM untuk masuk ke platform digital seperti e-commerce. Namun di satu sisi, perusahaan e-commerce Tokopedia menaikan biaya layanannya yang membuat para sellernya yang kebanyakan UMKM mengeluh.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki pun mengamini bahwa banyak pelaku UMKM mengeluh akan kenaikan tarif tersebut.

Hanya saja, kata Teten, dirinya tidak mau mengambil langkah lebih dalam terkait kebijakan tersebut lantaran takut mengganggu transaksi pasar online.

Baca juga: Tokopedia Sesuaikan Biaya Layanan dan Biaya Bebas Ongkir Mulai 2 Januari 2023

"Memang banyak dikeluhkan UKM adalah tarifnya. Saya kira pemerintah enggak bisa masuk ke wilayah itu karena kalau pemerintah masuk ke pembatasan tarif itu, akan mengganggu pasar," ujarnya dalam jumpa pers paparan kinerja 2022 dan Outlook 2023, Senin (26/12/2022).

Walau demikian, Teten mengatakan, pihaknya terus mengedukasi UMKM terkait struktur harga agar bisa kompetitif.

"Misalnya kayak hitung HPP. UKM misalnya kalau sudah jualan di online dia tidak ada biaya sewa, tidak ada pemasaran. Jadi kita edukasi mereka mengenai struktur harga supaya mereka tahu biaya-biaya yang dikeluarkan," jelas Menkop Teten.

Baca juga: Tokopedia Naikkan Biaya Layanan Mulai 2 Januari 2023

 


Adapun sebelumnya, Tokopedia menaikkan biaya layanan Bebas Ongkir menjadi 4 persen dengan maksimum Rp 10.000 per produk terjual. Biaya ini berlaku mulai 2 Januari 2023.

Biaya ini akan dibebankan kepada seller di Tokopedia anggota reguler merchant, power merchant, dan power merchant pro. Penyesuian biaya ini tidak berlaku untuk official store.

"Hai, Seller! Tokopedia akan melakukan penyesuaian biaya layanan Bebas Ongkir mulai 2 Januari 2023. Besaran biaya Layanan baru yang akan ditanggung oleh seller adalah 4 persen dengan maksimum Rp 10.000 untuk setiap produk terjual atau sentai Bebas Ongkir yang diterima pembeli," tulis Tokopedia lewat Tokopesia Pusat Edukasi Seller dikutip Selasa (13/12/2022).

Baca juga: Jadi Tulang Punggung Ekonomi Nasional, Apa yang Harus Dilakukan Pelaku UMKM?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com