Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Cek Harga dan Cara Beli Kereta Panoramic Jakarta-Jogja PP | Saham BYAN Sentuh "All Time High", Low Tuck Kwong Makin Kaya

Kompas.com - 28/12/2022, 05:00 WIB
Aprillia Ika

Penulis

1. Mumpung Masih Tersedia, Cek Harga dan Cara Beli Tiket Kereta Panoramic

Kereta Panoramic merupakan kereta yang memiliki jendela berdimensi sangat besar di kedua sisinya dan atap kaca dari depan hingga belakang yang dapat dibuka tutup secara otomatis. Asal tahu saja, Kereta Panoramic ini melayani rute Jakarta-Yogyakarta dan Yogyakarta-Jakarta selama 24 Desember 2022 sampai 8 Januari 2023.

Saat periode promosi, KAI membanderol harga tiket Kereta Panoramic sebesar Rp 750.000 per tiket. Namun, saat ini nampaknya sudah tidak promo lagi karena harga tiket Kereta Panoramic yang tertera di aplikasi KAI Access sebesar Rp 1 juta per tiket.

Harga tiket Kereta Panoramic masih terbilang cukup terjangkau jika dibandingkan dengan kereta khusus di rute yang sama seperti Kereta Priority yang harga tiketnya sebesar Rp 1 juta sampai Rp 1,1 juta, Kereta Luxury yang harga tiketnya Rp 1,48 juta sampai Rp 1,56 juta.

Selengkapnya klik di sini

2. 10 Saham Paling Banyak Dikoleksi Asing pada Senin Terakhir 2022

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan Senin (26/12/2022) ditutup menguat. Penguatan ini terjadi meskipun investor asing mencatatkan aksi jual bersih atau net sell.

Mengacu data Bursa Efek Indonesia (BEI), pada perdagangan kemarin IHSG menguat 35,13 poin atau 0,52 persen ke 6.835,13.

Adapun total volume perdagangan saham mencapai 16,87 miliar, dengan total nilai transaksi sebesar Rp 6,40 triliun.

Transaksi investor asing di pasar modal mencatatkan net sell sebesar Rp 180,11 triliun. Secara lebih detail, pasar reguler mencatatkan net sell sebesar Rp 204,85 miliar dan pasar negoisasi dan pasar tunai mencatat net buy sebesar Rp 24,74 miliar.

Selengkapnya klik di sini

3. BYAN Sentuh "All Time High", Pundi Kekayaan Low Tuck Kwong Terus Bertambah

Pundi-pundi kekayaan Low Tuck Kwong terus bertambah. Ini seiring dengan kian melesatnya harga saham perusahaan miliknya, PT Bayan Resources Tbk (BYAN).

Mengacu data Real The Forbes Billionaires List, kekayaan Low Tuck Kwong pada Senin (26/12/2022) kemarin naik 10,39 persen dalam sehari menjadi 27,8 miliar dollar AS atau setara sekitar Rp 427,67 triliun (asusmsi kurs Rp 15.620 per dollar AS).

Selain mengukukhkan dirinya sebagai orang terkaya di Indonesia, kini pria berusia 74 tahun itu masuk ke dalam daftar 50 orang terkaya dunia, tepatnya berada di peringkat ke-48.

Meningkatnya pundi kekayaan Low Tuck Kwong tidak terlepas dari harga saham BYAN yang terus melejit, bahkan kembali menyentuh level tertinggi atau all time high pada perdagangan Senin kemarin.

Berdasarkan data RTI, harga saham emiten batu bara itu melonjak 10,77 persen ke posisi Rp 20.575 per lembar saham, level tertingginya sepanjang masa (setelah stock split) pada Selasa (27/12/2022).

Harga saham yang terus meningkat turut membuat kapitalisasi pasar BYAN naik menjadi Rp 686 triliun, dan mengokohkan diri sebagai emiten dengan kapitalisasi pasar terbesar ketiga di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Selengkapnya klik di sini

 

4. Iuran JHT dalam 2 Akun, Ini Kata Kemenaker dan Asosiasi Buruh

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan Chairul Fadhly Harahap mengatakan, program JHT yang dibagi dalam 2 akun dimaksudkan untuk mendorong pekerja dan keluarganya melakukan consumption smoothing (CS). Yaitu mencapai keseimbangan antara pembiayaan untuk kebutuhan saat ini dan tabungan masa depan.

Lebih lanjut, Chairul mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait persiapan implementasi hal tersebut.

"Kami koordinasikan dulu ya," ucap Chairul kepada Kontan.co.id, Senin (26/12/2022).

Dihubungi secara terpisah, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyoroti adanya pengaturan 2 akun JHT dalam UU PPSK.

Sebab, JHT merupakan uang tabungan pekerja dan bukan uang asuransi. Karena bersifat seperti tabungan, Iqbal menilai, tidak ada yang salah ketika peserta JHT mengambil iuran JHT miliknya. Misalnya saat terkena PHK.

Selengkapnya klik di sini

5. Penangkapan Ikan Berbasis Kuota Akan Diterapkan, Mancing di Laut Tak Boleh Lagi Sembarangan

Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menerapkan kebijakan penangkapan ikan berbasis kuota. Adapun kuota itu akan diberikan kepada nelayan lokal, industri perikanan, dan hobi memancing.

Dengan diterapkannya kebijakan itu, artinya para nelayan atau pun masyarakat yang sekadar hobi memancing tidak bisa lagi sembarangan menangkap ikan karena harus mengacu berbasis kuota.

"Bagaimana program penangkapan ini bisa dijalankan, ada tiga kuota yang harus dipahami. Yang pertama adalah kuota jumlah yang akan diberikan kepada pelaku penangkap ikan. Kedua adalah kuota yang diberikan kepada masyarakat lokal atau pesisir di situ. Ketiga adalah kuota untuk hobi," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam Bincang Bahari Edisi Spesial, dikutip Selasa (27/12/2022).

Selengkapnya klik di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com