KOMPAS.com - Harga bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Pertamina yang berlaku saat ini terpantau belum mengalami perubahan. Harga BBM yang dijual di SPBU Pertamina pada Januari 2023 masih mengikuti harga yang ditetapkan per 1 Desember 2022.
Sebelumnya, PT Pertamina telah melakukan penyesuaian harga BBM non-subsidi yang berlaku per 1 Desember lalu.
Penyesuaian ini mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen Nomor 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Disadur dari laman resmi MyPertamina, PT Pertamina merinci harga BBM subsidi dan non-subsidi di setiap wilayah di seluruh Indonesia yang berlaku pada Januari 2023.
Baca juga: Daftar Harga BBM Terbaru di Semua Provinsi, Berlaku per 1 Desember
1. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
2. Free Trade Zone (FTZ) Sabang
3. Provinsi Sumatera Utara
Baca juga: Mengenal Perbedaan BBM Subsidi dan non-Subsidi
4. Provinsi Sumatera Barat
5. Provinsi Riau
6. Provinsi Kepulauan Riau
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.