Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Aturan dan 4 Simulasi Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Menurut UU HPP

Kompas.com - 04/01/2023, 22:54 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

  • Tuan B yang masih berstatus lajang tanpa tanggungan memiliki gaji Rp 5 juta per bulan. Total penghasilannya dalam setahun adalah Rp 60 juta. Nominal ini sudah melebihi ketetapan besaran PTKP sehingga Tuan B wajib membayar PPh.

    Perhitungan PPh Tuan B dilakukan dengan terlebih dahulu mengurangkan nominal penghasilan tahunannya dengan PTKP, untuk mendapatkan nominal penghasilan kena pajak (PKP). Dari data yang diketahui, PKP Tuan B adalah Rp 60 juta - Rp 54 juta = Rp 6 juta.

    Nominal PKP Tuan B senilai Rp 6 juta berada dalam lapisan I PPh sesuai ketentuan UU HPP, yang dikenai PPh sebesar 5 persen. Dari PKP Tuan B senilai Rp 6 juta, PPh yang harus dibayarkan Tuan B = 5 persen x Rp 6 juta = Rp 300.000.

  • Nona C yang berstatus lajang memiliki penghasilan bulanan senilai Rp 11,5 juta. Total penghasilannya dalam setahun adalah Rp 138 juta yang karenanya Nona C wajib membayar PPh.

    PKP Nona C = Rp 138 juta - Rp 54 juta = 84 juta. Nominal PKP Nona C masuk dalam dua lapisan berbeda tarif PPh. Untuk nominal Rp 60 juta dari PKP Nona C masuk lapisan pertama tarif PPh menurut UU HPP, sementara Rp 24 juta selebihnya dari PKP Nona C masuk lapisan kedua tarif PPh di UU HPP.

    Lapisan pertama PPh Nona C = 5 persen x Rp 60 juta = Rp 3 juta.
    Lapisan kedua PPh Nona C = 15 persen x Rp 24 juta = 3,6 juta.
    Sehingga, total PPh yang harus dibayarkan Nona C adalah Rp 6,6 juta.

  • Tuan D berstatus kawin, istri yang tidak bekerja, dan mereka memiliki dua anak. Dari perusahaan tempatnya bekerja, Tuan D mendapat gaji Rp 35 juta per bulan, sehingga total penghasilannya dalam setahun adalah Rp 420 juta.

    Total penghasilan Tuan D mengharuskannya membayar PPh. PTKP Tuan D sebagai wajib pajak orang pribadi adalah Rp 54 juta. Status kawinnya memberikan tambahan PTKP senilai Rp 4,5 juta.

    Adapun masing-masing anak Tuan D dan istrinya memberikan tambahan lagi PTKP senilai Rp 4,5 juta, sehingga total tambahan PTKP dari dua anak mereka adalah Rp 9 juta.

    Dengan tambahan-tambahan yang ada, total PTKP Tuan D = Rp 54 juta + 4,5 juta + 9 juta = Rp 67,5 juta. Karenanya, PKP Tuan D = Rp 420-67,5 juta = 352,5 juta. PPh Tuan D ini terkena tiga lapisan tarif PPh.

    Lapisan pertama PPh Tuan D = 5 persen x 60 juta = Rp 3 juta.
    Lapisan kedua PPh Tuan D = 15 persen x Rp (250-60) juta = 15 persen x Rp 190 juta = Rp 28,5 juta.
    Lapisan ketiga PPh Tuan D = 25 persen x Rp (352,5-250) juta = 25 persen x Rp 102,5 juta = Rp 25,625 juta.
    Total PPh yang harus dibayarkan Tuan D = Rp 3 juta + Rp 28,5 juta + Rp 25,625 juta = Rp 57,125 juta.

  • Baca juga: Ada Konsultasi Pajak di Kompas.com, Bertanyalah...

    Naskah: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

     

     

    Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

    Halaman:
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com