Sebagai informasi, KPK menahan mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, Dodi Martimbang.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Dodi Martimbang sebagai tersangka.
Dodi diduga melakukan korupsi dalam kerjasama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado.
“KPK melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, Dodi Martimbang,” kata Alex dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (17/1/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.