Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit, Cegah Bank Syok

Kompas.com - 20/01/2023, 05:30 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit akibat Covid-19 hingga 31 Maret 2024 mendatang. Hal ini disebut sebagai upaya menjaga stabilitas industri perbankan.

Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anung Herlianto mengatakan, jika kebijakan restrukturisasi terlalu cepat dihentikan dapat berdampak menghambat pemulihan ekonomi pascapandemi.

"Kalau restrukturisasi kredit terlalu cepat dihentikan, itu akan menimbulkan cliff effect atau shock (kejut) pada industri perbankan, potensi kredit crunch, dan juga menghambat pemulihan ekonomi dan pertumbuhan ekonomi," ujarnya dalam webinar 'Urgensi Perpanjangan Kebijakan Restrukturisasi Kredit', Kamis (19/1/2023).

Baca juga: Restrukturisasi Kredit Diperpanjang, Perbankan dan Pemerintah Perlu Waspadai Debitur Nakal

Seperti diketahui, OJK menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/KDK.03/2022 pada 25 November 2022 lalu, yang akan memperpanjang stimulus terkait restrukturisasi kredit akibat Covid-19 saat berakhir pada Maret 2023, yang kembali dilanjutkan hingga Maret 2024 namun dengan segmen dan daerah tertentu.

Segmen yang mendapat restrukturisasi kredit hingga Maret 2024 yakni sektor penyediaan akomodasi, makanan dan minuman, tekstil dan alas kaki, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta Provinsi Bali.

Baca juga: Restrukturisasi Kredit Diperpanjang hingga 2024

Pertimbangan restrukturisasi kredit diperpanjang

Anung menuturkan, restrukturisasi kredit untuk sektor dan daerah tertentu diperpanjang dengan mempertimbangkan berbagai kondisi, mulai dari masih memanasnya geopolitik antara Rusia dan Ukraina yang menyebabkan kenaikan harga komoditas.

Selain itu, turut mempertimbangkan kondisi perang dagang yang terjadi di pasar global sehingga menggangu rantai pasok dan berdampak pada kenaikan harga pangan. Kondisi semakin mahalnya harga komoditas dan pangan itu membuat inflasi melonjak di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Baca juga: OJK Mau Memperpanjang Restrukturisasi Kredit Covid-19 untuk Kelompok Tertentu, Apa Saja?

Maka perpanjangan restrukturisasi kredit tersebut, turut mempertimbangkan pemulihan ekonomi nasional setelah tertekan pandemi dalam beberapa tahun terakhir. Namun, ia memastikan, kebijakan ini tak bisa dilakukan terus-menerus karena bisa berdampak buruk pada perekonomian.

"Tidak juga bisa memperpanjang kebijakan relaksasi kredit sampai terlalu lama karena akan menimbulkan moral hazard, budaya tidak membayar, budaya mengemplang, dan budaya membayar seenaknya oleh kreditur,” kata Anung.

"Itu akan menimbulkan risiko sistemik juga suatu saat nanti. Sebab laporan keuangan perbankan juga jadi tidak menggambarkan kondisi sebenarnya karena diampu restrukturisasi," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

26.514 Kontainer Tertahan di Tanjung Priok dan Tanjung Perak, Bea Cukai Sebut Penyelesaian Sudah 95 Persen

26.514 Kontainer Tertahan di Tanjung Priok dan Tanjung Perak, Bea Cukai Sebut Penyelesaian Sudah 95 Persen

Whats New
Pemerintah Perpanjang Relaksasi HET Gula sampai Akhir Juni 2024

Pemerintah Perpanjang Relaksasi HET Gula sampai Akhir Juni 2024

Whats New
Jadi Plt Kepala Otorita IKN, Basuki Diminta Selesaikan Masalah Pertanahan

Jadi Plt Kepala Otorita IKN, Basuki Diminta Selesaikan Masalah Pertanahan

Whats New
Harga Beras Kian Turun, Mei 2024 Terjadi Deflasi 0,03 Persen

Harga Beras Kian Turun, Mei 2024 Terjadi Deflasi 0,03 Persen

Whats New
Kualifikasi Piala Dunia 2026, Bank Mandiri Jual Tiket Pertandingan Indonesia di Livin’ Sukha

Kualifikasi Piala Dunia 2026, Bank Mandiri Jual Tiket Pertandingan Indonesia di Livin’ Sukha

Whats New
Waspada, Modus Penipuan Paylater dan Kartu Kredit Catut Nama BCA

Waspada, Modus Penipuan Paylater dan Kartu Kredit Catut Nama BCA

Whats New
Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Jaga NPL di Level 3 Persen, BRI Jual Agunan Kredit Bermasalah

Jaga NPL di Level 3 Persen, BRI Jual Agunan Kredit Bermasalah

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja IT dan Pramugari, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja IT dan Pramugari, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Hari Terakhir, Ini Cara dan Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 69

Hari Terakhir, Ini Cara dan Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 69

Work Smart
IHSG Melaju Positif, Rupiah Menguat ke Level Rp 16.238

IHSG Melaju Positif, Rupiah Menguat ke Level Rp 16.238

Whats New
Harga Emas Terbaru 3 Juni 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 3 Juni 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini Senin 3 Juni 2024, Turun Rp 1.000

Rincian Harga Emas Antam Hari Ini Senin 3 Juni 2024, Turun Rp 1.000

Spend Smart
Lowongan Kerja Adaro Minerals untuk S1, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja Adaro Minerals untuk S1, Ini Posisi dan Persyaratannya

Work Smart
Sampoerna Kembali Dinobatkan sebagai LinkedIn Top Companies di Indonesia

Sampoerna Kembali Dinobatkan sebagai LinkedIn Top Companies di Indonesia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com