Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Mau Memperpanjang Restrukturisasi Kredit Covid-19 untuk Kelompok Tertentu, Apa Saja?

Kompas.com - 18/10/2022, 05:06 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperpanjang restrukturisasi kredit bagi debitur yang terdampak Covid-19 tapi hanya untuk kelompok-kelompok tertentu.

Adapun program restrukturisasi kredit bagi debitur yang terdampak Covid-19 ini akan berakhir pada akhir Maret 2023.

Direktur Pengaturan Bank Umum Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Indah Iramadhini mengatakan, hanya sektor-sektor ekonomi tertentu yang dinilai masih membutuhkan restrukturisasi kredit ini saja yang akan diperpanjang.

Baca juga: Soal Perpanjangan Restrukturisasi Kredit, OJK Masih Kaji Kondisi Debitur

Salah satunya sektor ekonomi pariwisata, kuliner, dan akomodasi karena saat pandemi sektor-sektor ini terdampak paling dalam sehingga membutuhkan waktu lebih lama untuk memulihkan diri.

"Relaksasi itu akan dilanjutkan tapi lebih targeted. Targetnya sektor ekonomi, kita lihat pasti bisa menebak apa sih yang terdampak? Kita lihat pariwisata, kuliner itu kan terdampak ya. Orang-orang gak mau makan di luar. Kemudian untuk berlibur berkunjung sulit," ujarnya di Wisma Mulia 2 Jakarta, Senin (17/10/2022).

Selain berdasarkan sektor usaha, OJK juga mempertimbangkan akan memperpanjang restrukturisasi kredit Covid-19 bagi wilayah-wilayah yang masih membutuhkan stimulus untuk memulihkan ekonominya.

Pasalnya, dia bialng, masih banyak wilayah yang ekonominya hanya mengandalkan satu jenis usaha di lingkup tertentu sementara jumlah restrukturisasi di jenis usaha tersebut di perbankan masih tinggi.

Baca juga: Bos OJK: Restrukturisasi Kredit Covid-19 Mulai Melandai, Ada Sektor yang Masih Belum Pulih

"Wilayah apa? Clue-nya yang paling terdampak, di mana kita lihat di semua provinsi ada angka resktrukturisasi yang tinggi ke bank dan ke tempat lain," ucapnya.

Kemudian, OJK juga mempertimbangkan kelompok debitur mana yang betul-betul membutuhkan restrukturisasi kredit, yaitu kelompok debitur yang angka restrukturisasi kreditnya masih tinggi.

Dengan demikian, dalam memperpanjang restrukturisasi kredit Covid-19 ini OJK akan menimbang dari sisi sektor ekonomi, wilayah, dan kelompok debitur.

"Jadi dari wilayah, segmen debitur dan sektor ekomomi, jadi tiga itu. Sektornya dipilih nanti, mungkin enggak banyak ya," kata Indah.

Sementara itu, OJK masih belum memutuskan berapa lama jangka waktu perpanjangan restrukturisasi kredit Covid-19 ini.

"Kita target mungkin satu tahun tapi nanti bagaimana keputusan board 1 tahun 2 tahun," tuturnya.

Baca juga: Semakin Menyusut, Restrukturisasi Kredit Covid-19 BRI Tinggal Rp 138,57 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com