Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Restrukturisasi Kredit Diperpanjang, Perbankan dan Pemerintah Perlu Waspadai Debitur Nakal

Kompas.com - 29/11/2022, 14:27 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperpanjang restrukturisasi kredit untuk segmen UMKM, akomodasi dan makanan minuman, serta industri padat karya hingga Maret 2024.

Ekonom dan Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan, perbankan perlu mencermati kesesuaian laporan keuangan dan data riil penjualan terhadap kemampuan bayar tiap debitur.

Hal ini untuk mengatahui mana saja debitur yang benar-benar membutuhkan restrukturisasi kredit untuk memulihkan usaha dan mana debitur yang nakal yang memanfaatkan perpanjangan restrukturisasi kredit ini untuk keuntungannya.

Baca juga: Restrukturisasi Kredit Diperpanjang hingga 2024

Dengan demikian, perpanjangan restrukturisasi kredit akibat Covid-19 dapat tepat sasaran.

"Penting agar debitur nakal tidak manfaatkan perpanjangan restruk untuk menghindari kewajiban pembayaran kredit padahal masih mampu (membayar kredit)," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (29/11/2022).

Menurutnya, dampak perpanjangan restrukturisasi kredit ini ke industri keuangan terutama segmen korporasi relatif kecil karena hanya terbatas ke tiga sektor usaha. Terlebih, saat ini sebagian bank sudah hampir menyelesaikan restrukturisasi kredit.

Namun, jika debitur nakal ini dibiarkan mengikuti restrukturisasi kredit, maka dikhawatirkan ini dapat menekan pendapatan bunga perbankan dan bank harus menyiapkan pencadangan lebih besar.

"Pencadangan perlu menjadi perhatian dari bank karena berlanjutnya restrukturisasi butuh pencadangan yang lebih besar," kata dia.

Baca juga: Dinilai Korupsi Rp 1,7 Miliar, Petugas Kredit Bank di Badung Dituntut 7 Tahun Penjara


Selain perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Ketenagakerjaan juga perlu berkoordinasi untuk memastikan debitur penerima perpanjangan restrukturisasi kredit tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Sebab, pada perpanjangan restrukturisasi kredit kali ini OJK menyasar segmen bisnis padat karya dengan alasan bisnis tersebut dapat menyerap banyak tenaga kerja.

"Kalau sudah diberi perpanjangan restrukturisasi masih PHK massal, maka debitur tadi wajib dievaluasi," tukasnya.

Baca juga: BI 4 Kali Naikkan Suku Bunga, Ekonom Prediksi Kredit Tumbuh Lambat dan NPL Naik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com