BADAN Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (15/2/2023), sepakat membawa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ke sidang paripurna DPR untuk dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Baca juga: Baleg DPR Setuju Perppu Ciptaker Dibawa ke Rapat Paripurna, meski PKS-Demokrat-DPD Menolak
Perppu Cipta Kerja terbit sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Dibacakan pada 25 November 2021, MK lewat putusannya memberikan waktu dua tahun bagi perbaikan UU Cipta Kerja.
Atas putusan tersebut, pemerintah menempuh jalan penerbitan perppu. Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ditetapkan dan diundangkan pada 30 Desember 2022. Sebagaimana UU Cipta Kerja, perppu ini pun menyulut sejumlah reaksi penolakan.
Baca juga: Pengganti UU Cipta Kerja, Simak Isi Perppu Cipta Kerja yang Diterbitkan Hari Ini
Meski demikian, hanya dalam tempo dua hari sejak menerima mandat pembahasan Perppu Cipta Kerja diterima, tujuh dari sembilan fraksi di Baleg DPR setuju membawa Perppu Cipta Kerja ke sidang paripurna DPR untuk penentuan persetujuan perppu ini menjadi UU.
Tujuh fraksi yang pada Rabu (15/2/2023) setuju membawa Perppu Cipta Kerja ke sidang paripurna DPR adalah Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, dan Fraksi PPP. Adapun dua fraksi yang menolak adalah Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS.
Baca juga: Baleg DPR Setujui Perppu Cipta Kerja Dibahas Jadi UU, Airlangga: Beri Kepastian Hukum dan Manfaat
Pembahasan Perppu Cipta Kerja digelar setelah mandat penugasan diterima dari pimpinan DPR oleh Baleg DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Selasa (14/2/2023). DPD ada di barisan yang pada Rabu menolak menyetujui Perppu ini dibawa ke sidang paripurna DPR.
Dalam putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, salah satu pertimbangan majelis hakim adalah tidak terpenuhinya asas keterbukaan selama pembahasan UU itu.
Soal penamaan UU yang semula diajukan dengan nama RUU Cipta Lapangan Kerja menjadi RUU Cipta Kerja pun masuk dalam pertimbangan bersama sejumlah pertimbangan lain.
Baca juga: Lacak Jejak Draf RUU Cipta Kerja
Terkait perppu, UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan mengatur, beleid ini harus diajukan ke DPR dalam masa sidang berikutnya sejak perppu diundangkan untuk mendapatkan persetujuan.
Sesuai ketentuan Pasal 52 UU Nomor 12 Tahun 2011—yang tidak diubah oleh UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011—, DPR hanya memberikan persetujuan atau tidak atas perppu.
Bila disetujui DPR lewat rapat paripurna, perppu akan ditetapkan menjadi UU. Sebaliknya bila perppu tidak disetujui DPR menjadi UU maka perppu harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pencabutan dan pernyataan perppu tidak berlaku ketika tidak mendapat persetujuan DPR untuk menjadi UU harus dinyatakan dalam satu UU tersendiri. Proses dalam hal harus ada UU pencabutan perppu dimulai dari pengajuan RUU oleh DPR atau pemerintah, dengan isi mencakup antara lain konsekuensi dari pencabutan tersebut.
Berikut ini naskah lengkap Perppu Cipta Kerja yang diunggah di JDIH Sekretariat Kabinet, yang akan segera dibawa ke sidang paripurna DPR untuk dapat segera disahkan atau tidak menjadi UU, yang dapat dibaca dan atau diunduh di sini:
Naskah: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.