Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN, Bea Masuk, dan PPnBM di PP Nomor 49 Tahun 2022

Kompas.com - 16/02/2023, 03:29 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

 

PEMERINTAH merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 yang di dalamnya mencakup daftar lengkap barang dan jasa yang mendapatkan fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk

Fasilitas yang dimaksud meliputi:

  • pembebasan PPN;
  • tidak dipungut PPN;
  • pembebasan bea masuk;
  • tidak dipungut PPnBM. 

PP Nomor 49 Tahun 2022 merupakan salah satu aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca juga: Poin Penting Perubahan dan Tambahan Aturan Pajak di UU HPP

Bahan pokok

UU HPP antara lain menetapkan bahwa barang kebutuhan pokok merupakan barang kena pajak (BKP). Sebelum terbit UU HPP, barang kebutuhan pokok bukanlah obyek pajak.

Namun, Pasal 16B UU HPP menyatakan, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak dan bersifat strategis akan mendapatkan fasilitas PPN.

PP Nomor 49 Tahun 2022 sebagai aturan pelaksanaan UU HPP menyatakan bahwa jenis fasilitas PPN yang diberikan untuk penyerahan barang kebutuhan pokok adalah pembebasan PPN.

Sedikitnya ada 10 jenis barang kebutuhan pokok yang mendapatkan pembebasan PPN, yaitu: 

  • Beras dan Gabah;
  • Jagung;
  • Sagu;
  • Kedelai;
  • Garam konsumsi;
  • Daging;
  • Telur;
  • Susu;
  • Buah-buahan; 
  • Sayur-sayuran

Lebih lanjut, PP Nomor 49 Tahun 2022 mengatur kriteria barang kebutuhan pokok yang mendapatkan fasilitas ini dalam lampiran PP.

Barang strategis bebas PPN

Bersama kebutuhan pokok, pemerintah juga membebaskan PPN atas barang-barang tertentu yang bersifat strategis. Rinciannya adalah sebagai berikut: 

  • Listrik;
  • Air bersih;
  • Gula konsumsi kristal putih berbahan dasar tebu tanpa tambahan perasa atau pewarna;
  • Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, yang meliputi: minyak mentah, gas bumi yang dialirkan melalui pipa, panas bumi, hasil tambang mineral bukan logam; batuan tertentu, dan bijih mineral tertentu (kecuali batubara); 
  • Liquified natural gas (LNG) dan compressed natural gas (CNG)
  • Vaksin polio;
  • Buku pelajaran, kitab suci, dan buku agama;
  • Mesin dan peralatan pabrik;  
  • Barang hasil kelautan dan perikanan;
  • Ternak;
  • Bibit dan atau benih;
  • Pakan dan bahan pakan;
  • Obat-obatan yang mendapat fasiltas bebas bea masuk;
  • Bahan terapi manusia;
  • Senjata, amunisi, dan perlengkapan militer yang diterima lembaga pemerintah;
  • Kendaraan darat khusus bagi TNI/Polri;
  • Kendaraan dinas kepresidenan;
  • Rumah tapak dan rumah susun;
  • Bahan baku kerajinan perak;
  • Listrik 6.600 VA ke bawah dan biaya penyambungannya;
  • Jangat dan kulit mentah;
  • Kendaraan kepresidenan; 
  • Keperluan museum, kebun binatang, dan sejenisnya

Baca juga: 10 Poin Penting Perubahan Aturan PPN dan PPnBM di PP Nomor 44 Tahun 2022

Ilustrasi persentase pajak.SHUTTERSTOCK/OMAN VECTOR Ilustrasi persentase pajak.

Jasa-jasa bebas PPN

PP Nomor 49 Tahun 2022 menetapkan pula jenis jasa kena pajak (JKP) yang bersifat strategis dan mendapatkan fasilitas pembebasan PPN. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Jasa pelayanan kesehatan medis;
  • Jasa pelayanan sosial;
  • Jasa pengiriman surat dengan perangko;
  • Jasa keuangan;
  • Jasa asuransi;
  • Jasa pendidikan;
  • Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;
  • Jasa penyediaan data batas, peta hasil topografi, peta hasil hidrograli, dan foto udara bagi Kementerian Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia    
  • Jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri;
  • Jasa tenaga kerja;
  • Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
  • Jasa pengiriman uang dengan wesel pos;
  • Jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum;

Baca juga: Naskah Lengkap PP Nomor 50 Tahun 2022 yang Atur NIK Jadi NPWP

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+