PEMERINTAH merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 yang di dalamnya mencakup daftar lengkap barang dan jasa yang mendapatkan fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.
Fasilitas yang dimaksud meliputi:
PP Nomor 49 Tahun 2022 merupakan salah satu aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Baca juga: Poin Penting Perubahan dan Tambahan Aturan Pajak di UU HPP
UU HPP antara lain menetapkan bahwa barang kebutuhan pokok merupakan barang kena pajak (BKP). Sebelum terbit UU HPP, barang kebutuhan pokok bukanlah obyek pajak.
Namun, Pasal 16B UU HPP menyatakan, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak dan bersifat strategis akan mendapatkan fasilitas PPN.
PP Nomor 49 Tahun 2022 sebagai aturan pelaksanaan UU HPP menyatakan bahwa jenis fasilitas PPN yang diberikan untuk penyerahan barang kebutuhan pokok adalah pembebasan PPN.
Sedikitnya ada 10 jenis barang kebutuhan pokok yang mendapatkan pembebasan PPN, yaitu:
Lebih lanjut, PP Nomor 49 Tahun 2022 mengatur kriteria barang kebutuhan pokok yang mendapatkan fasilitas ini dalam lampiran PP.
Bersama kebutuhan pokok, pemerintah juga membebaskan PPN atas barang-barang tertentu yang bersifat strategis. Rinciannya adalah sebagai berikut:
Baca juga: 10 Poin Penting Perubahan Aturan PPN dan PPnBM di PP Nomor 44 Tahun 2022
PP Nomor 49 Tahun 2022 menetapkan pula jenis jasa kena pajak (JKP) yang bersifat strategis dan mendapatkan fasilitas pembebasan PPN. Rinciannya adalah sebagai berikut:
Baca juga: Naskah Lengkap PP Nomor 50 Tahun 2022 yang Atur NIK Jadi NPWP
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.