Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Pajak Royalti Turun Jadi 6 Persen bagi Wajib Pajak Pengguna NPPN

Kompas.com - 24/03/2023, 05:43 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
 

PEMERINTAH menurunkan jumlah bruto royalti yang digunakan sebagai basis perhitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 bagi wajib pajak yang menerapkan penghitungan PPh menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).

Dengan penurunan basis perhitungan ini, PPh royalti terutang bagi wajib pajak pengguna NPPN adalah setara 6 persen nilai royalti. 

Penurunan basis perhitungan ini berlaku sejak 16 Maret 2023, seturut penerbitan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2023.

Perubahan terjadi karena formula perhitungan PPh 23 juga berubah bagi wajib pajak pengguna NPPN dalam perhitungan pajaknya—alias menggunakan pencatatan dan bukan pembukuan sebagai basis perhitungan pajaknya.

Baca juga: Apa Beda Pencatatan dan Pembukuan dalam Perpajakan Pelaku Usaha dan Pekerja Bebas?

Semula, formula perhitungan PPh 23 adalah mengalikan tarif yang berlaku—yaitu 15 persen—dengan penghasilan bruto yang dalam hal ini sebesar nilai royalti.

Dalam perhitungan yang baru, tarif 15 persen hanya dikalikan dengan 40 persen royalti yang diterima, sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2023. 

Jadi, secara regulasi tidak ada perubahan besaran tarif PPh Pasal 23, yaitu tetap 15 persen. Yang berubah adalah dasar pengenaan pajaknya, sehingga secara teknis tarif menjadi terlihat lebih rendah.

 

Naskah lengkap peraturan dan contoh perhitungan menggunakan ketentuan baru ini disertakan pada bagian akhir tulisan ini, yang dapat diakses langsung dan atau diunduh secara utuh.

Syarat

Penurunan nominal pajak royalti terutang ini berlaku bagi wajib pajak yang memenuhi syarat, yaitu:

  • Pertama, merupakan wajib pajak orang pribadi yang berpenghasilan di bawah Rp 4,8 miliar dan menggunakan NPPN dalam perhitungan pajaknya.

    NPPN merupakan pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto yang diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang PPh. 

    Baca lagi: Apa Beda Pencatatan dan Pembukuan dalam Perpajakan Pelaku Usaha dan Pekerja Bebas?

  • Kedua, Pihak yang memotong PPh royalti telah menyampaikan bukti penerimaan surat (BPS) pemberitahuan penggunaan NPPN, sebelum pemotongan dilakukan.

Pemotongan pajak

Ilustrasi persentase pajak penghasilan (PPh).SHUTTERSTOCK/MONSTER ZTUDIO Ilustrasi persentase pajak penghasilan (PPh).

Pemotongan pajak royalti dilakukan oleh wajib pajak yang membayar royalti disertai pembuatan bukti potong. Bukti potong tersebut kemudian diserahkan kepada wajib pajak orang pribadi yang menerima penghasilan royalti.

Setelah memotong, pembayar royalti juga wajib menyetorkan pajak yang sudah dipotong tersebut kepada kantor pajak dan melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh unifikasi.

Melaporkan SPT Tahunan

Selain dipotong pajak, penghasilan atas royalti juga harus dilaporkan di dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Adapun pelaporan dilakukan pada bagian penghasilan neto dari pekerjaan bebas yang diterima wajib pajak dalam negeri.

Saat menyampaikan SPT Tahunan tersebut, wajib pajak juga dapat mengkreditkan pajak royalti yang telah dipotong. 

Contoh perhitungan 

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2023 menyertakan dua contoh perhitungan PPh Pasal 23 sesuai ketentuan baru ini dalam lampirannya.

Berikut ini naskah lengkap berikut lampirannya yang tak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2023, yang dapat langsung diakses dan atau diunduh:

Naskah: MUC/ASP, KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com