Dengan penurunan basis perhitungan ini, PPh royalti terutang bagi wajib pajak pengguna NPPN adalah setara 6 persen nilai royalti.
Penurunan basis perhitungan ini berlaku sejak 16 Maret 2023, seturut penerbitan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2023.
Perubahan terjadi karena formula perhitungan PPh 23 juga berubah bagi wajib pajak pengguna NPPN dalam perhitungan pajaknya—alias menggunakan pencatatan dan bukan pembukuan sebagai basis perhitungan pajaknya.
Semula, formula perhitungan PPh 23 adalah mengalikan tarif yang berlaku—yaitu 15 persen—dengan penghasilan bruto yang dalam hal ini sebesar nilai royalti.
Dalam perhitungan yang baru, tarif 15 persen hanya dikalikan dengan 40 persen royalti yang diterima, sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2023.
Jadi, secara regulasi tidak ada perubahan besaran tarif PPh Pasal 23, yaitu tetap 15 persen. Yang berubah adalah dasar pengenaan pajaknya, sehingga secara teknis tarif menjadi terlihat lebih rendah.
Syarat
Penurunan nominal pajak royalti terutang ini berlaku bagi wajib pajak yang memenuhi syarat, yaitu:
NPPN merupakan pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto yang diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang PPh.
Baca lagi: Apa Beda Pencatatan dan Pembukuan dalam Perpajakan Pelaku Usaha dan Pekerja Bebas?
Pemotongan pajak royalti dilakukan oleh wajib pajak yang membayar royalti disertai pembuatan bukti potong. Bukti potong tersebut kemudian diserahkan kepada wajib pajak orang pribadi yang menerima penghasilan royalti.
Setelah memotong, pembayar royalti juga wajib menyetorkan pajak yang sudah dipotong tersebut kepada kantor pajak dan melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh unifikasi.
Melaporkan SPT Tahunan
Selain dipotong pajak, penghasilan atas royalti juga harus dilaporkan di dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Adapun pelaporan dilakukan pada bagian penghasilan neto dari pekerjaan bebas yang diterima wajib pajak dalam negeri.
Saat menyampaikan SPT Tahunan tersebut, wajib pajak juga dapat mengkreditkan pajak royalti yang telah dipotong.
Contoh perhitungan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2023 menyertakan dua contoh perhitungan PPh Pasal 23 sesuai ketentuan baru ini dalam lampirannya.
Berikut ini naskah lengkap berikut lampirannya yang tak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2023, yang dapat langsung diakses dan atau diunduh:
Naskah: MUC/ASP, KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI
https://money.kompas.com/read/2023/03/24/054321426/pajak-royalti-turun-jadi-6-persen-bagi-wajib-pajak-pengguna-nppn