Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pajak Royalti Turun Jadi 6 Persen bagi Wajib Pajak Pengguna NPPN

Dengan penurunan basis perhitungan ini, PPh royalti terutang bagi wajib pajak pengguna NPPN adalah setara 6 persen nilai royalti. 

Penurunan basis perhitungan ini berlaku sejak 16 Maret 2023, seturut penerbitan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2023.

Perubahan terjadi karena formula perhitungan PPh 23 juga berubah bagi wajib pajak pengguna NPPN dalam perhitungan pajaknya—alias menggunakan pencatatan dan bukan pembukuan sebagai basis perhitungan pajaknya.

Semula, formula perhitungan PPh 23 adalah mengalikan tarif yang berlaku—yaitu 15 persen—dengan penghasilan bruto yang dalam hal ini sebesar nilai royalti.

Dalam perhitungan yang baru, tarif 15 persen hanya dikalikan dengan 40 persen royalti yang diterima, sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2023. 

Jadi, secara regulasi tidak ada perubahan besaran tarif PPh Pasal 23, yaitu tetap 15 persen. Yang berubah adalah dasar pengenaan pajaknya, sehingga secara teknis tarif menjadi terlihat lebih rendah.

Syarat

Penurunan nominal pajak royalti terutang ini berlaku bagi wajib pajak yang memenuhi syarat, yaitu:

  • Pertama, merupakan wajib pajak orang pribadi yang berpenghasilan di bawah Rp 4,8 miliar dan menggunakan NPPN dalam perhitungan pajaknya.

    NPPN merupakan pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto yang diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang PPh. 

    Baca lagi: Apa Beda Pencatatan dan Pembukuan dalam Perpajakan Pelaku Usaha dan Pekerja Bebas?

    Pemotongan pajak royalti dilakukan oleh wajib pajak yang membayar royalti disertai pembuatan bukti potong. Bukti potong tersebut kemudian diserahkan kepada wajib pajak orang pribadi yang menerima penghasilan royalti.

    Setelah memotong, pembayar royalti juga wajib menyetorkan pajak yang sudah dipotong tersebut kepada kantor pajak dan melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh unifikasi.

    Melaporkan SPT Tahunan

    Selain dipotong pajak, penghasilan atas royalti juga harus dilaporkan di dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Adapun pelaporan dilakukan pada bagian penghasilan neto dari pekerjaan bebas yang diterima wajib pajak dalam negeri.

    Saat menyampaikan SPT Tahunan tersebut, wajib pajak juga dapat mengkreditkan pajak royalti yang telah dipotong. 

    Contoh perhitungan 

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2023 menyertakan dua contoh perhitungan PPh Pasal 23 sesuai ketentuan baru ini dalam lampirannya.

    Berikut ini naskah lengkap berikut lampirannya yang tak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2023, yang dapat langsung diakses dan atau diunduh:

    Naskah: MUC/ASP, KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

https://money.kompas.com/read/2023/03/24/054321426/pajak-royalti-turun-jadi-6-persen-bagi-wajib-pajak-pengguna-nppn

Terkini Lainnya

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke