Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Larangan Bukber Tidak Berlaku bagi Masyarakat Umum

Kompas.com - 24/03/2023, 04:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Kabinet (Setkab) Pramono Anung mengatakan bahwa larangan buka puasa bersama (bukber) hanya berlaku untuk pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan untuk masyarakat umum.

"Hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum. Sehingga dengan demikian masyarakat umum masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama," ujarnya dikutip dari video kanal Youtube Sekretariat Kabinet, Kamis (23/3/2023).

Aturan terkait puasa bersama bagi pejabat dan ASN itu ada di dalam Surat Sekretariat Kabinet RI Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 tentang Arahan Terkait Penyelenggaran Buka Puasa Bersama.

Baca juga: Alasan Pemerintah Larang ASN Gelar Kegiatan Buka Puasa Bersama

Pramono mengatakan surat yang diterbitkan hanya ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, pemerintah daerah, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, kepala badan dan lembaga pemerintah.

Pramono mengungkapkan salah satu alasan aturan itu diterbitkan yakni karena saat ini pejabat pemerintah maupun ASN tengah menjadi sorotan masyarakat akibat persoalan gaya hidup mewah.

"Tidak kalah pentingnya adalah saat ini, aparat sipil negara, pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat,"

Dia mengatakan, Presiden Jokowi meminta kepada ASN untuk berbuka puasa dengan sederhana. Tidak perlu mengundang para pejabat untuk acara buka puasa bersama.

Baca juga: ASN yang Gelar Buka Puasa Bersama Bakal Kena Sanksi


"Sehingga dengan demikian intinya adalah kesederhanaan yang selalu diberikan oleh contoh Presiden itu merupakan acuan yang utama," Pramono.

Sebelumnya, larangan bukber bagi ASN dan pejabat pemerintah ini diatur dalam Surat Sekretariat Kabinet RI Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 tentang Arahan Terkait Penyelenggaran Buka Puasa Bersama.

Larangan bukber di instansi pemerintah ini dalam rangka masih mewaspadai sebaran Covid-19 serta masa transisi dari pandemi menjadi endemi.

"Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian," kata Pramono Anung.

Selanjutnya, Seskab meminta kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian agar menindaklanjuti arahan dari surat tersebut kepada para gubernur, wali kota, serta bupati.

Baca juga: Simak Peraturan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 2023

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+